medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR) membuka peluang rehabilitasi nama baik mantan Ketua DPR Ade Komaruddin. Syaratnya, Ade harus menerima keputusan MKD dan memberikan argumentasi kuat.
Ade disanksi ringan karena dinilai melanggar kode etik terkait laporan Komisi VI DPR tentang pemindahan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI. Ia juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang dilaporkan Badan Legislasi tentang RUU Pertembakauan. Ade dianggap mengulur waktu penyelenggaraan paripurna UU tersebut.
"Terima dulu putusan ini, baru ada upaya rehabilitasi tapi argumentasi harus kuat," kata Anggota MKD Maman Immanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Maman juga meminta Ade tidak membawa masalah ini ke luar Parlemen. Ia ingin persoalan ini diselesaikan secara internal bersama MKD. Ade bisa mengikuti jejak Setya Novanto dengan menyerahkan bukti baru untuk mendapatkan rehabilitasi nama baik dari MKD.
Baca: MKD Lanjutkan Sidang Laporan terhadap Ade Komarudin
Bukti baru tersebut bisa berupa penandatanganan surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN yang merupakan mitra kerja Komisi VI, atas nama institusi. Jika argumen tersebut diterima, sanksi terhadap Ade akan dipertimbangkan kembali.
"Dia bisa bilang ini adalah putusan institusi. Tinggal bikin semacam banding saja. MKD luwes kok," ungkap Maman.
Namun, keringanan saksi tak bisa mengembalikan posisi Ade sebagai Ketua DPR. Sebab, pergantian tersebut merupakan kewenangan fraksi.
"Paling tidak Ade bisa dibersihkan sedikit namanya," kata Maman.
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR) membuka peluang rehabilitasi nama baik mantan Ketua DPR Ade Komaruddin. Syaratnya, Ade harus menerima keputusan MKD dan memberikan argumentasi kuat.
Ade disanksi ringan karena dinilai melanggar kode etik terkait laporan Komisi VI DPR tentang pemindahan mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI. Ia juga dinyatakan bersalah dalam kasus yang dilaporkan Badan Legislasi tentang RUU Pertembakauan. Ade dianggap mengulur waktu penyelenggaraan paripurna UU tersebut.
"Terima dulu putusan ini, baru ada upaya rehabilitasi tapi argumentasi harus kuat," kata Anggota MKD Maman Immanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2016).
Maman juga meminta Ade tidak membawa masalah ini ke luar Parlemen. Ia ingin persoalan ini diselesaikan secara internal bersama MKD. Ade bisa mengikuti jejak Setya Novanto dengan menyerahkan bukti baru untuk mendapatkan rehabilitasi nama baik dari MKD.
Baca: MKD Lanjutkan Sidang Laporan terhadap Ade Komarudin
Bukti baru tersebut bisa berupa penandatanganan surat undangan rapat penyertaan modal negara (PMN) dari Komisi XI untuk mengundang beberapa perusahaan BUMN yang merupakan mitra kerja Komisi VI, atas nama institusi. Jika argumen tersebut diterima, sanksi terhadap Ade akan dipertimbangkan kembali.
"Dia bisa bilang ini adalah putusan institusi. Tinggal bikin semacam banding saja. MKD luwes kok," ungkap Maman.
Namun, keringanan saksi tak bisa mengembalikan posisi Ade sebagai Ketua DPR. Sebab, pergantian tersebut merupakan kewenangan fraksi.
"Paling tidak Ade bisa dibersihkan sedikit namanya," kata Maman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)