medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan proses hukum yang dijalankan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan menggangu pencalonan diri Ahok di Pilkada 2017. Ahok masih bisa bertarung memperebutkan kursi DKI-1.
"Secara prinsip, memang aturan Undang-Undang dan peraturan KPU sekarang, seorang terpidana pun, masih lanjut. Jadi sampai menunggu keputusan inkracht," kata Tajhjo di Kompleks Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Menurut dia, meski berstatus tersangka atau pun terdakwa, seseorang masih seorang calon kepala daerah yang sah. "Kecuali dia mundur. Tapi, mundur itu konsekuensinya besar, ada sanksi pidananya ada denda yang cukup besar," papar dia.
Dia pun hakul yakin proses hukum tak akan menggangu kampanye Ahok. Pasalnya, kampanye untuk menggalang suara tak harus dilakukan sang calon, tim sukses hingga istri sang calon juga boleh melakukannya.
"Yang penting tiga (pasangan) calon tidak di Jakarta atau yang lainnya harus punya hak yang sama untuk mensosialisasikan dirinya menyampaikan programnya," jelas dia.
Jumat, 4 November lalu, puluhan organisasi masyarakat Islam menggelar demo besar-besaran di depan Istana Kepresidenan dan sekitarnya. Unjuk rasa dilakukan untuk membela Islam atas dugaan penistaan agama oleh Ahok.
medcom.id, Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan proses hukum yang dijalankan Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan menggangu pencalonan diri Ahok di Pilkada 2017. Ahok masih bisa bertarung memperebutkan kursi DKI-1.
"Secara prinsip, memang aturan Undang-Undang dan peraturan KPU sekarang, seorang terpidana pun, masih lanjut. Jadi sampai menunggu keputusan
inkracht," kata Tajhjo di Kompleks Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Menurut dia, meski berstatus tersangka atau pun terdakwa, seseorang masih seorang calon kepala daerah yang sah. "Kecuali dia mundur. Tapi, mundur itu konsekuensinya besar, ada sanksi pidananya ada denda yang cukup besar," papar dia.
Dia pun hakul yakin proses hukum tak akan menggangu kampanye Ahok. Pasalnya, kampanye untuk menggalang suara tak harus dilakukan sang calon, tim sukses hingga istri sang calon juga boleh melakukannya.
"Yang penting tiga (pasangan) calon tidak di Jakarta atau yang lainnya harus punya hak yang sama untuk mensosialisasikan dirinya menyampaikan programnya," jelas dia.
Jumat, 4 November lalu, puluhan organisasi masyarakat Islam menggelar demo besar-besaran di depan Istana Kepresidenan dan sekitarnya. Unjuk rasa dilakukan untuk membela Islam atas dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SCI)