Demo penolakan HTI di Yogyakarta. Foto: MTVN/Patricia Vicka.
Demo penolakan HTI di Yogyakarta. Foto: MTVN/Patricia Vicka.

Kemenkumham Persilakan HTI Tempuh Jalur Hukum

Damar Iradat • 19 Juli 2017 11:42
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM mempersilakan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menempuh jalur hukum. Hal itu bisa dliakukan bila HTI keberatan dengan pencabutan status badan hukum.
 
"Silakan mengambil jalur hukum," kata Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juli 2017.
 
HTI menanggapi pencabutan status badan hukum tersebut dengan menyebut pemerintah sewenang-wenang. Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto, penerbitan Perppu nomor 2 tahun 2017 saja sudah bentuk kesewenang-wenangan, apalagi dengan pencabutan status badan hukum.

Sementara itu, soal langkah ke depan yang akan diambil, HTI mengaku belum menentukan sikap. "Nanti kita lihat (langkah selanjutnya)," tegas Ismail.
 
Baca: Badan Hukum HTI Resmi Dicabut
 
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai badan hukum perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan badan hukum perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id. 
 
"Dengan adanya pencabutan SK ini maka HTI dinyatakan bubar," kata dia.
 
Pembubaran HTI sesuai dengan Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Freddy menyatakan, pencabutan SK Badan Hukum HTI bukan keputusan sepihak, melainkan hasil sinergi badan pemerintah. “Yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan.”
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan