Dermaga Pantai Kusik Pulau Jemaja, Anambas, Kepulauan Riau. Foto: MI/Susanto
Dermaga Pantai Kusik Pulau Jemaja, Anambas, Kepulauan Riau. Foto: MI/Susanto

RUU Daerah Kepulauan Disahkan sebagai Inisiatif DPD

Anindya Legia Putri • 19 September 2017 19:24
medcom.id, Jakarta: DPD mengesahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan sebagai RUU usul inisiatif DPD. Wakil Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani menyampaikan bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan masuk Prioritas Prolegnas 2017 sebagai inisiatif DPD.
 
RUU tentang Daerah Kepulauan merupakan representasi masyarakat daerah. RUU ini hadir sebagai bentuk penghargaan, penghormatan, dan apresiasi DPD terhadap berbagai aspirasi yang berkembang, terutama dari masyarakat di wilayah-wilayah kepulauan yang tertinggal baik dari aspek pembangunan infrastruktur, ekonomi, maupun sumber daya manusia.
 
"Ketertinggalan perlu diberikan perhatian khusus agar pemerataan pembangunan dapat diwujudkan di daerah kepulauan. Komite I DPD berpandangan RUU tentang Daerah Kepulauan diperlukan, terpisah, dan bukan menjadi bagian pengaturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, meskipun dalam UU Pemda tersebut provinsi di laut dan provinsi berciri kepulauan sudah diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 30," kata Benny, Selasa 19 September 2017.

Komite I menilai bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah belum memenuhi asas kepastian hukum untuk pengelolaan wilayah laut dan penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kepulauan.
 
"Pengaturan tersebut kami rasakan belum cukup mewadahi berbagai kepentingan dan permasalahan daerah kepulauan dalam rangka mengejar ketertinggalan pembangunan, teknologi, dan sumber daya manusia demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat kepulauan," papar Benny.
 
Kemauan politik yang tinggi untuk membangun wilayah kepulauan, disampaikan Benny, membutuhkan koherensi dan sinergitas UU yang mewadahi gagasan memajukan wilayah kepulauan.
 
"Kami meyakini bahwa konsepsi politik Nawacita yang menekankan membangun Indonesia dari pinggiran mensyaratkan terpenuhinya asas kepastian hukum pengelolaan dan penyelenggaran pemerintahan di wilayah kepulauan," katanya.
 
Beberapa subtansi RUU tentang Pemerintahan Daerah Kepulauan yang disampaikan dalam sidang paripurna, yakni perihal judul RUU. RUU ini mengambil judul RUU Daerah Kepulauan yang berbeda dengan judul di Prolegnas 2017 yang berjudul RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan.
 
RUU tentang Daerah Kepulauan tidak untuk menuntut pemerintahan daerah khusus atau istimewa sebagaimana UU Otsus Papua dan Papua Barat, UU Pemerintahan Aceh, dan UU Keistimewaan DIY. RUU ini hanya meminta tambahan kewenangan atas sejumlah urusan berupa wilayah pengelolaan laut, kewenangan tambahan bagi provinsi, kabupaten/kota di daerah kepulauan, dan pendanaan khusus bagi daerah kepulauan.
 
Dengan demikian, model desentaralisasi asimetris dalam RUU ini tidak berbasis pada kelembagaan khusus, melainkan berbasis pada tiga elemen, yaitu ruang, urusan, dan pendanaan.
 
Benny mengatakan, Komite I telah melakukan finalisasi draft naskah akademik dan draft RUU tentang Daerah Kepulauan dan harmonisasi di PPUU. Komite I juga melaksanakan serangkaian kegiatan penyusunan draft RUU tentang Daerah Kepulauan sesuai amanat Tata Tertib DPD Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 192 ayat (2).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan