Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan Bali tidak membutuhkan wisatawan asing yang nakal dan melanggar aturan. Karena hanya akan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.
“Jadi, mengenai turis (bermasalah), kami sudah bicara dengan Pak Gubernur (I Wayan Koster) turis-turis yang nakal itu tidak diperlukan di Bali. Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali,” kata Luhut melansir Antara, Kamis, 9 Maret 2023.
Luhut menyampaikan pemerintah pusat mendukung seluruh langkah Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan hukum, serta norma yang berlaku di Pulau Dewata.
“Pak Gubernur sudah tahu apa yang akan dia buat,” kata Luhut.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus warga negara asing (WNA) yang bermasalah menjadi sorotan publik. Terutama para turis asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia.
Para WNA dan turis asing itu kedapatan mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, dan menyalahgunakan izin tinggal. Bahkan hingga bekerja secara ilegal di Pulau Dewata.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023, ada 22 WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Dari jumlah itu, WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.
Untuk kasus teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, sekitar pukul 13.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves)
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan
Bali tidak membutuhkan
wisatawan asing yang nakal dan melanggar aturan. Karena hanya akan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.
“Jadi, mengenai turis (bermasalah), kami sudah bicara dengan Pak Gubernur (I Wayan Koster) turis-turis yang nakal itu tidak diperlukan di Bali. Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali,” kata Luhut melansir
Antara, Kamis, 9 Maret 2023.
Luhut menyampaikan pemerintah pusat mendukung seluruh langkah Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan hukum, serta norma yang berlaku di Pulau Dewata.
“Pak Gubernur sudah tahu apa yang akan dia buat,” kata Luhut.
Dalam beberapa bulan terakhir, kasus warga negara asing (WNA) yang bermasalah menjadi sorotan publik. Terutama para turis asing yang melanggar aturan hukum di Indonesia.
Para WNA dan turis asing itu kedapatan mengendarai motor tanpa kelengkapan surat dan helm, berkendara ugal-ugalan, membuat KTP palsu, dan menyalahgunakan izin tinggal. Bahkan hingga bekerja secara ilegal di Pulau Dewata.
Kepala Divisi
Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan menyampaikan sepanjang Januari hingga pekan kedua Maret 2023, ada 22 WNA di Bali yang ditindak oleh Imigrasi karena melanggar aturan administrasi keimigrasian. Dari jumlah itu, WNA Rusia menjadi pelanggar terbanyak dengan jumlah lima orang.
Untuk kasus teranyar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara Rusia berinisial SR yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia dengan bekerja sebagai fotografer di Bali. SR dideportasi kembali ke negaranya, Kamis, sekitar pukul 13.00 WITA, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)