Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Gerakan Boikot Bayar Pajak Dikecam

Antara • 01 Maret 2023 14:17
Jakarta: Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengecam gerakan boikot bayar pajak. Sebab, gerakan itu bisa berdampak pada pembangunan nasional.
 
"Tidak boleh demikian. Boikot adalah tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum," kata Hendrawan, Rabu, 1 Maret 2023.
 
Gerakan boikot bayar pajak muncul sebagai reaksi masyarakat terhadap besarnya kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Publik menilai tidak wajar Rafael pejabat eselon III memiliki kekayaan hingga Rp56 miliar.

Hendrawan mengatakan publik jangan mengeneralisasi dengan memberi cap buruk kepada seluruh pegawai Ditjen Pajak. Meski demikian, ia berharap ada perbaikan di internal Kementerian Keuangan.
 
"Kemenkeu harus menerjemahkan revolusi mental ke indikator-indikator pengukuran kinerja. Kemudian indikator tersebut disosialisasikan secara agresif," ujar Hendrawan.

PBNU pun tak sepakat

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrozi juga tidak sepakat dengan gerakan boikot bayar pajak. Publik boleh kecewa tapi jangan diekspresikan dengan cara-cara yang salah, termasuk tidak mau membayar pajak. 
 
Dia menegaskan NU mengajarkan tidak boleh membangkang pemerintahan yang sah. "Kita berkewajiban patuh. Pajak itu kaitannya dengan kelangsungan hidup bangsa. Negara ini lebih mahal dari sekadar orang per orang,” kata dia.
 
Aksi boikot bayar pajak mengemuka setelah kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo. Akibat kasus itu, terekspose harta kekayaan tak wajar Rafael. 
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani lantas mengambil langkah tegas dengan mencabut jabatan Rafael Alun. Rafael pun memutuskan mengundurkan diri sebagai ASN di Dirjen Pajak.
 
Baca: Hukumnya Wajib! Yang Gak Mau Bayar Pajak, Siap-siap Dipenjara
 
Sri mengimbau seluruh pegawai Kemenkeu agar lebih banyak memahami azas kepatutan dan kepantasan. Dia menganggap masyarakat memiliki keterkaitan kepercayaan dari tingkah laku para pejabat.
 
Maka dia mengingatkan agar pejabat Kemenkeu dan pegawai Ditjen Pajak untuk tidak memamerkan kemewahan. Rakyat akan marah bila ada pejabat yang memamerkan kemewahan.

Tetap lapor SPT

Guru Besar Bidang Ilmu Kebijakan Pajak pada Departemen Ilmu Administrasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana mengimbau agar masyarakat tetap lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) agar tak merugikan diri sendiri.
 
Hal ini dikatakan Haula menanggapi reaksi warganet yang menyatakan enggan membayar pajak pascaperistiwa aksi pamer dan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak salah satu pejabat di Direktorat Pajak.
 
"Reaksi seperti boikot dan nggak lapor SPT, semuanya akan merugikan mereka (masyarakat) sendiri. Terutama yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," kata Haula dilansir dari Antara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan