Jakarta: Ketegangan terjadi antara Menkopolhukam, Mahfud MD dengan Komisi III DPR, usai saling menantang soal transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun. Keduanya akan menggelar rapat dengar pendapat (RPD), Rabu, 29 Maret 2023.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan siap hadir di DPR untuk memaparkan informasi yang diketahuinya terkait transaksi Rp349 triliun. Mahfud juga menyebut dirinya mendapat instruksi dari Presiden untuk memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR.
"Karena Presiden kita ini menghendaki keterbukaan informasi sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan saya siap datang hari Rabu jam 2 (siang)," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2023.
Pemanggilan Mahfud oleh DPR adalah buntut dari pernyataannya ke publik pada 8 Maret 2023 lalu bahwa ada pergerakan dana sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang mulai terendus sejak tahun 2009.
Saat itu Mahfud menjelaskan pergerakan uang tersebut sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun tersebut disampaikan oleh Mahfud melibatkan 460 orang yang ada di lingkup pajak dan bea cukai.
Setelah diselidiki, Mahfud kembali memberikan klarifikasi bahwa besaran uang yang diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipastikan lebih dari Rp300 triliun.
"Setelah diteliti Rp349 triliun transaksi mencurigakan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar, Mahfud menekankan uang mencurigakan tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan TPPU. Sehingga, ia meminta masyarakat tidak berasumsi bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan korupsi.
Komisi III DPR menyayangkan tindakan Mahfud MD yang menyampaikan transaksi tersebut ke publik, bukan ke aparat penegak hukum. Pasalnya, setelah kabar tersebut beredar, publik menjadi gaduh dan berasumsi bahwa Kemenkeu terlibat korupsi.
Di sisi lain, Mahfud MD juga menantang Komisi III DPR untuk datang ke rapat yang diselenggarakan hari ini tanpa ada alasan untuk absen, khususnya pihak-pihak yang mempertanyakan transaksi tersebut, diantaranya Arteria Dahlan, Arsul Sani dan Benny K Harman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketegangan terjadi antara Menkopolhukam,
Mahfud MD dengan Komisi III
DPR, usai saling menantang soal transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp349 triliun. Keduanya akan menggelar rapat dengar pendapat (RPD), Rabu, 29 Maret 2023.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan siap hadir di DPR untuk memaparkan informasi yang diketahuinya terkait transaksi Rp349 triliun. Mahfud juga menyebut dirinya mendapat instruksi dari Presiden untuk memberikan penjelasan kepada Komisi III DPR.
"Karena Presiden kita ini menghendaki keterbukaan informasi sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan saya siap datang hari Rabu jam 2 (siang)," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 27 Maret 2023.
Pemanggilan Mahfud oleh DPR adalah buntut dari pernyataannya ke publik pada 8 Maret 2023 lalu bahwa ada pergerakan dana sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang mulai terendus sejak tahun 2009.
Saat itu Mahfud menjelaskan pergerakan uang tersebut sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun tersebut disampaikan oleh Mahfud melibatkan 460 orang yang ada di lingkup pajak dan bea cukai.
Setelah diselidiki, Mahfud kembali memberikan klarifikasi bahwa besaran uang yang diduga masuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipastikan lebih dari Rp300 triliun.
"Setelah diteliti Rp349 triliun transaksi mencurigakan," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar, Mahfud menekankan uang mencurigakan tersebut bukan tindak pidana korupsi, melainkan TPPU. Sehingga, ia meminta masyarakat tidak berasumsi bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan korupsi.
Komisi III DPR menyayangkan tindakan Mahfud MD yang menyampaikan transaksi tersebut ke publik, bukan ke aparat penegak hukum. Pasalnya, setelah kabar tersebut beredar, publik menjadi gaduh dan berasumsi bahwa Kemenkeu terlibat korupsi.
Di sisi lain, Mahfud MD juga menantang Komisi III DPR untuk datang ke rapat yang diselenggarakan hari ini tanpa ada alasan untuk absen, khususnya pihak-pihak yang mempertanyakan transaksi tersebut, diantaranya Arteria Dahlan, Arsul Sani dan Benny K Harman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)