Jakarta: Komisi VIII DPR memprotes keputusan Kementerian Agama (Kemenag) memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan pondok pesantren (ponpes). Kemenang memotong bantuan Rp100 ribu tiap siswa di lembaga pendidikan Islam itu.
"Kami tadi sudah menyimpulkan tidak boleh ada pemotongan dana BOS bagi siswa," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku Komisi VIII DPR mendapat banyak keluhan terkait rencana pemotongan dana BOS. Protes datang dari masyarakat.
"Komisi VIII DPR tadi banyak sekali mendapat protes keras dan masukan dari masyarakat terhadap pemotongan dana BOS," ungkap dia.
(Baca: Dana BOS Madrasah Tahun 2020 Naik)
Komisi VIII DPR meminta dana BOS yang telah dipotong senilai Rp890.905.100.000 dikembalikan. Rinciannya, Rp874.432.000.000 untuk madrasah dan Rp16.619.000.000 untuk ponpes.
Yandri menyampaikan usulan itu diterima Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. DPR dan Pemerintah sepakat tidak ada pemotongan dana BOS.
"Alhamdulillah sudah merampungkan dan menyepakati yang menjadi kegelisahan masyarakat, kegelisahan ponpes, kegelisahan masyarakat dan siswa itu bisa kami simpulkan dalam raker ini bahwa dana bos tidak ada pemotongan lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Kemenag memotong dana BOS untuk siswa madrasah dan ponpes sebesar Rp100 ribu. Pemotongan sebagai bentuk penghematan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kemenag.
Jakarta: Komisi VIII
DPR memprotes keputusan Kementerian Agama (Kemenag) memotong dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa madrasah dan pondok pesantren (ponpes). Kemenang memotong bantuan Rp100 ribu tiap siswa di lembaga pendidikan Islam itu.
"Kami tadi sudah menyimpulkan tidak boleh ada pemotongan dana BOS bagi siswa," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2020.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku Komisi VIII DPR mendapat banyak keluhan terkait rencana pemotongan dana BOS. Protes datang dari masyarakat.
"Komisi VIII DPR tadi banyak sekali mendapat protes keras dan masukan dari masyarakat terhadap pemotongan dana BOS," ungkap dia.
(Baca:
Dana BOS Madrasah Tahun 2020 Naik)
Komisi VIII DPR meminta dana BOS yang telah dipotong senilai Rp890.905.100.000 dikembalikan. Rinciannya, Rp874.432.000.000 untuk
madrasah dan Rp16.619.000.000 untuk
ponpes.
Yandri menyampaikan usulan itu diterima Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi. DPR dan Pemerintah sepakat tidak ada pemotongan dana BOS.
"Alhamdulillah sudah merampungkan dan menyepakati yang menjadi kegelisahan masyarakat, kegelisahan ponpes, kegelisahan masyarakat dan siswa itu bisa kami simpulkan dalam raker ini bahwa dana bos tidak ada pemotongan lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Kemenag memotong dana BOS untuk siswa madrasah dan ponpes sebesar Rp100 ribu. Pemotongan sebagai bentuk penghematan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam Kemenag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)