Ilustrasi pilkada. Medcom.id
Ilustrasi pilkada. Medcom.id

Pemilihan Juri Ardiantoro Sebagai Ketua Timsel Anggota KPU-Bawaslu Dikritik

Anggi Tondi Martaon • 13 Oktober 2021 12:15
Jakarta: Juri Ardiantoro dipilih sebagai Ketua Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pemilihan Juri dikritik.
 
Ada dua alasan penunjukan Juri dikritisi. Pertama, eks anggota KPU itu pernah tergabung dalam tim sukses Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pada Pemilu 2019.
 
"Ketua tim seleksi KPU dan Bawaslu memang memiliki rekam jejak teruji dalam kepemiluan, tetapi yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota tim sukses Jokowi-Ma’ruf pada Pemilu 2019," tulis pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 yang dikonfirmasi Medcom.id, Rabu, 13 Oktober 2021.

Alasan kedua, posisi ketua tim seleksi merupakan perwakilan pemerintah. Saat ini, Juri menjabat sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP).
 
"Sangat disayangkan karena ketua tim seleksi KPU dan Bawaslu bukan berasal dari unsur masyarakat atau akademisi," bunyi pernyataan sikap tersebut.
 
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 mendorong Juri menjaga netralitas dan independen dalam menjalankan tugas. Juri harus terbebas dari konflik kepentingan.
 
Tim seleksi juga diminta membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Terutama, memberikan catatan serta masukan dalam proses seleksi anggaota KPU dan Bawaslu.
 
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 juga menyayangkan proses penentuan tim seleksi terburu-buru. Sehingga dinilai tidak ada waktu bagi masyarakat memberikan masa sanggah terkait calon tim seleksi.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengesahkan surat calon Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu pada 4 Oktober 2021. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengesahan tim tersebut pada 7 Oktober 2021.
 
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 juga menyayangkan tidak ada penjelasan latar belakang 11 anggota tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu. Berdasarkan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota tim seleksi terdiri dari beberapa unsur, yakni tiga perwakilan pemerintah, empat dari akademisi, dan masyarakat.
 
Pemerintah diminta menjelaskan komposisi keanggotaan tim seleksi. Sehingga, sesuai amanat UU Pemilu.
 
Baca: Gerindra Tak Masalah Juri Ardiantoro Ketua Tim Seleksi KPU-Bawaslu
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan