Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik (tengah)/Medcom.id/Yurike
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik (tengah)/Medcom.id/Yurike

Pemda Diminta Identifikasi Perda Percepat Implementasi Omnibus Law

Yurike Budiman • 21 Oktober 2021 15:43
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah mengidentifikasi regulasi, seperti peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada). Hal tersebut untuk mempercepat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.
 
"Selain itu, melakukan perubahan, pencabutan, atau membentuk perda dan perkada yang  sesuai dengan omnibus law dan menetapkan  perencanaan perda di luar program pembentukan peraturan daerah (propemperda)," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 21 Oktober 2021.
 
Hal itu diutarakan Akmal saat Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah. Dia mengatakan ada 860 peraturan di tingkat provinsi dan 870 peraturan gubernur perlu diidentifikasi, karena terdampak omnibus law.

"Kemudian, ada 9.532 perda kabupaten/kota serta 5.960 peraturan bupati/wali kota yang terdampak UU Cipta Kerja," kata Akmal. 
 
Baca: Pemerintah Yakin UU Ciptaker Bikin Kerja BIG Makin Baik
 
Menurut dia, pemda harus membuat peraturan sesuai skala prioritas dan selaras dengan UU. Seperti, perizinan berusaha berbasis risiko, persetujuan bangunan gedung, dan izin menggunakan tenaga kerja asing. 
 
"Perda dan perkada jangan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta putusan pengadilan," kata Akmal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan