Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Fraksi NasDem: Jabatan Presiden Cukup 2 Periode

Anggi Tondi Martaon • 22 Juni 2021 14:17
Jakarta: Fraksi Partai NasDem konsisten menolak wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ketentuan batas jabatan presiden yang ada dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dinilai tak perlu diubah.
 
"Kita tetap masa jabatan presiden dua periode," kata Sekretaris Fraksi NasDem Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2021.
 
Wakil Ketua Komisi II itu menilai pembatasan jabatan presiden dua periode merupakan semangat dan amanat reformasi. NasDem ingin menjaga semangat tersebut.

"Ini (jabatan presiden maksimal dua periode) menjadi amanat reformasi yang harus kita jaga," ungkap dia.
 
Ketua DPW NasDem Jawa Barat (Jabar) itu menyebut penambahan batas waktu seseorang menjabat sebagai kepala negara tak baik. Indonesia sudah memiliki pengalaman tersebut.
 
"Hal-hal yang negatif banyak sekali. Jadi kita ingin masa jabtan presiden tetap dua periode saja," sebut dia.
 
Baca: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Dianggap Gagasan Sesat
 
Tak hanya terkait masa jabatan, Fraksi NasDem menolak amendemen UUD 1945 secara keseluruhan. Ketentuan dasar konstitusi yang ada dinilai sudah cukup baik.
 
"Jadi NasDem sampai hari ini tetap konsisten tidak ingin amendemen UUD," ujar dia.
 
Wacana perubahan ketentuan jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mengemuka usai sejumlah pihak membentuk Sekretariat Nasional (Seknas) Jokowi-Prabowo (Jokpro). Mereka ingin Presiden ke-7 Indonesia itu kembali maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan