Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Menkominfo Ingatkan Stasiun Televisi Harus Siarkan Informasi yang Bermanfaat

Putra Ananda • 07 September 2021 16:45
Jakarta: Stasiun televisi diharap bijak menggunakan hak siarnya. Lembaga penyiaran diminta tidak membagikan konten yang bertentangan dengan norma sosial, termasuk glorifikasi terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak atau pedofilia.
 
"Kita harus memanfaatkan pertelevisian kita, apalagi sekarang sudah masuk ke era digital broadcasting, untuk siaran-siaran dan berita informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, secara khusus bagi anak-anak kita," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 7 September 2021).
 
Menurut dia, regulasi di Indonesia telah melarang pedofilia. Alhasil, lembaga penyiaran dilarang menayangkan informasi yang berpotensi mendorong munculnya kasus pedofilia di Tanah Air

Baca: Sahroni: Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Tak Punya Malu!
 
"Pedofilia tidak boleh di Indonesia karena itu melanggar hukum. (Menyiarkan) itu melanggar cita-cita bersama kita," ungkap dia.
 
Johnny menyerahkan masalah sanksi stasiun televisi yang memberikan panggung kepada pedofil kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). KPI memiliki kewenangan untuk menilai konten-konten yang disiarkan stasiun televisi.
 
"KPI yang akan melihat kontennya. Akan tetapi, UU (undang-undang) kita kan sudah mengatur terkait pedofil ya kita hindari yang seperti itu," ungkap dia. 
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan