Jakarta: Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sampai hari ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin belum menyampaikan secara detail tentang rencana kenaikan dan rencana satu tarif (satu kelas) tersebut.
"Sampai hari ini Menteri Kesehatan dan BPJS belum menyampaikan secara detail tentang kenaikan iuran dan rencana iuran satu tarif itu," kata Irma saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Juli 2022.
Rencana kenaikan iuran BPJS dinilai semakin memberatkan rakyat mengingat situasi ekonomi yang masih sulit. "Komisi IX tidak setuju ada kenaikan iuran, kalau mengingat pendapatan penerima upah tidak naik, dan syarat menjadi peserta BPJS harus satu keluarga tentu sangat memberatkan rakyat," tutur Irma.
Rencana pemerintah menaikkan tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's) seiring dengan adanya aturan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk pasien BPJS Kesehatan disambut positif oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi). Alasannya, tarif INA-CBG's sudah lama tidak direvisi dan berharap kenaikannya mencapai 20 persen.
INA-CBG's merupakan acuan yang digunakan untuk menentukan rata-rata biaya yang dihabiskan pasien yang berobat ke fasilitas kesehatan. INA-CBG's menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan untuk membayarkan biaya layanan pasien kepada faskes.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya tengah membahas revisi tarif INA-CBG's. Hal itu urgen dilakukan karena revisi tarif INA-CBG's terakhir dilakukan pada 2016.
(MI/Dinda Shabrina)
Jakarta: Anggota Komisi IX
DPR Irma Suryani menolak rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sampai hari ini, Menteri Kesehatan
Budi Gunadi Sadikin belum menyampaikan secara detail tentang rencana kenaikan dan rencana satu tarif (satu kelas) tersebut.
"Sampai hari ini Menteri Kesehatan dan
BPJS belum menyampaikan secara detail tentang kenaikan iuran dan rencana iuran satu tarif itu," kata Irma saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Juli 2022.
Rencana kenaikan iuran BPJS dinilai semakin memberatkan rakyat mengingat situasi ekonomi yang masih sulit. "Komisi IX tidak setuju ada kenaikan iuran, kalau mengingat pendapatan penerima upah tidak naik, dan syarat menjadi peserta BPJS harus satu keluarga tentu sangat memberatkan rakyat," tutur Irma.
Rencana pemerintah menaikkan tarif Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's) seiring dengan adanya aturan kelas rawat inap standar (KRIS) untuk pasien BPJS Kesehatan disambut positif oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi). Alasannya, tarif INA-CBG's sudah lama tidak direvisi dan berharap kenaikannya mencapai 20 persen.
INA-CBG's merupakan acuan yang digunakan untuk menentukan rata-rata biaya yang dihabiskan pasien yang berobat ke fasilitas kesehatan. INA-CBG's menjadi acuan bagi BPJS Kesehatan untuk membayarkan biaya layanan pasien kepada faskes.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pihaknya tengah membahas revisi tarif INA-CBG's. Hal itu urgen dilakukan karena revisi tarif INA-CBG's terakhir dilakukan pada 2016.
(MI/Dinda Shabrina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)