Jakarta: Usai ditetapkannya Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK membuat kosongnya posisi kepala daerah di Papua. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Sekda Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua yang berlaku sejak, Rabu, 11 Januari 2023.
"Tidak ada kekosongan pimpinan di Papua karena sekretaris daerah akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 12 Januari 2023
Penugasan Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai PLH tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Rabu, 11 Januari 2023.
Penunjukan Sekda sebagai Plh juga berdasarkan Pasal 65 ayat 3 dan 5 UU Nomor 23 Tahun 2014. Benni Irawan menjelaskan maksud dari UU tersebut adalah apabila suatu daerah terjadi kekosongan kepala daerah, Sekdalah yang akan menjalankan tugas kepala daerah tersebut.
Sementara itu, Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun memastikan pelayanan publik di Papua tidak ada yang terganggu dalam masa transisi ini. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Forkopimda provinsi hingga kabupaten dan kota untuk memastikan kondisi di Papua aman dan kondusif.
Jakarta: Usai ditetapkannya Gubernur Papua
Lukas Enembe sebagai tersangka oleh
KPK membuat kosongnya posisi kepala daerah di Papua. Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) menetapkan Sekda Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua yang berlaku sejak, Rabu, 11 Januari 2023.
"Tidak ada kekosongan pimpinan di Papua karena sekretaris daerah akan melaksanakan tugas kepala daerah sehari-hari,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 12 Januari 2023
Penugasan Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai PLH tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Muhammad Tito Karnavian Rabu, 11 Januari 2023.
Penunjukan Sekda sebagai Plh juga berdasarkan Pasal 65 ayat 3 dan 5 UU Nomor 23 Tahun 2014. Benni Irawan menjelaskan maksud dari UU tersebut adalah apabila suatu daerah terjadi kekosongan kepala daerah, Sekdalah yang akan menjalankan tugas kepala daerah tersebut.
Sementara itu, Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun memastikan pelayanan publik di Papua tidak ada yang terganggu dalam masa transisi ini. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Forkopimda provinsi hingga kabupaten dan kota untuk memastikan kondisi di Papua aman dan kondusif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)