Ilustrasi data survei. Foto: Medcom.id.
Ilustrasi data survei. Foto: Medcom.id.

Suntikan Dana Asing Dipastikan Tak Memengaruhi Keakuratan Hasil Survei Pemilu

Kautsar Widya Prabowo • 19 Agustus 2022 11:58
Jakarta: Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang lembaga survei menggunakan dana asing dalam jajak pendapat di Pemilu 2024 ditentang. Sumber pendanaan dinilai tidak relevan dengan keakuratan data.
 
"Kalau pertimbangannya soal netralitas dan seterusnya itu sebetulnya kalau survei itu kata kuncinya pada metodelogi," ujar Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari kepada Medcom.id, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Qodari menceritaka saat dirinya menjadi Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2003. Dia mengaku sempat mendapatkan suntikan dana dari Jepang dalam melakukan survei Pemilu 2004. Namun, hasil survei sangat akurat dengan yang disampaikan KPU.

"Toh dulu Lembaga Survei Indonesia baik-baik saja. Kita buat survei (Pemilu) 2004 hasilnya ya akurat pemenang pilpres Susilo Bambang Yudhyono pemenang pileg Golkar," kata dia.
 
Dia meminta KPU dapat mempertimbangkan secara matang rencana pelarangan lembaga survei mendapatkan bantua dana asing. "Jadi kalau argumentasinya tidak kuat dibatalkan saja," kata dia.
 
Sementara itu, KPU menerangkan rencana tersebut telah dituangkan dalam Rancangan KPU (RPKPU) partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
 

Baca: KPU Berencana Larang Lembaga Survei Pemilu 2024 Gunakan Dana Asing


Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU August Melaz membantah aturan ini bukan untuk mencegah adanya pihak asing yang memiliki kepentingan dalam pesta demokrasi di Indonesia. Melainkan memastikan setiap lembaga survei memegang prinsip transparansi.
 
"Kalau transparansi nah sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap, itu saja enggak ada ini (dugaan kepentingan) kok," ujar August dalam uji publik terhadap Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2022.
 
Dalam RPKPU Partsipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada aturan larangan lembaga survei menggunakan dana asing tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan