Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Komisi II DPR: Kampanye di Kampus Jangan Sampai Memicu Konflik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 25 Juli 2022 09:58
Jakarta: Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengingatkan wacana kampanye di lingkungan kampus jangan sampai memicu konflik antara partai politik (parpol) dan kampus. Menurut dia, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus mesti ada sejumlah ketentuan dan mekanisme yang harus dipenuhi dan diatur secara komprehensif.
 
Termasuk adanya kesetaraan dengan memberikan ruang dan kesempatan yang sama bagi semua peserta pemilu. Sehingga, wacana tersebut tidak menimbulkan polemik dalam penerapannya.
 
"Jangan sampai menimbulkan dinamika dan memicu konflik antara kampus dengan partai, atau sesama partai. Apalagi menimbulkan keruwetan," tutur Guspardi, Senin, 25 Juli 2022. 

Guspardi membeberkan berkampanye di kampus bisa menjadi media edukasi. Sekaligus dapat menjadi ajang adu gagasan dalam menyampaikam visi dan misi di hadapan para civitas akademika.
 
Selain itu, kampanye di kampus juga dapat dijadikan sarana untuk menguji kemampuan setiap kontestan di arena intelektual, baik sebagai calon eksekutif maupun anggota legislatif. Guspardi berharap adanya wacana kampanye di kampus dapat menciptakan kampanye yang lebih berkualitas karena masuk di kalangan akademisi.
 
Legislator asal Sumatra Barat itu menilai kampus sebagai sarana kampanye justru akan memiliki dampak bagus. Yakni, kata dia, edukasi politik harus senantiasa dilakukan secara berkesinambungan termasuk di lingkungan kampus. 
 

Baca: Perludem: Kampanye di Kampus Belum Bisa Diterapkan


Hal ini sekaligus akan memantik kesadaran generasi bangsa untuk melek politik dan mendorong mereka berpartisipasi dalam demokrasi. Di samping itu, pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus harus bersih dari intervensi. Terutama, dari pihak kampus maupun pemerintah.
 
“Harus diwaspadai jangan sampai nantinya pemerintah melakukan intervensi. Karena rektor itu kan diangkat oleh menteri, sementara menteri adalah pembantu Presiden. Nanti Presiden melakukan intervensi,” tegas dia
 
Akibatnya, hanya partai tertentu yang bisa berkampanye di kampus. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan bagi peserta pemilu lain.
 
"Artinya, ranah kampanye di kampus diperbolehkan tapi ada kebijakan dari kampus bahwa yang boleh itu partai tertentu ini lah yang enggak boleh," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan