Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Medcom.id/Theo
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Medcom.id/Theo

Moeldoko: KUHP Cerminkan Nilai-nilai Indonesia

Andhika Prasetyo • 12 Desember 2022 10:51
Jakarta: Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan sebuah tonggak sejarah bagi Indonesia. Setelah 77 tahun merdeka, Indonesia akhirnya memiliki kodifikasi hukum pidana sendiri yang merefleksikan nilai-nilai, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern.
 
“Setelah 77 tahun merdeka, baru sekarang lah Indonesia memiliki hukum yang meninggalkan paradigma KUHP lama zaman pemerintah kolonial Hindia-Belanda,” ujar Moeldoko melalui keterangan tertulis, Senin, 12 Desember 2022.
 
Dia pun memastikan pemerintah ke depan akan menyosialisasikan perundangan-undangan tersebut kepada masyarakat. Itu dilakukan agar semua bisa memahami dengan baik substansi-substansi yang terdapat di dalamnya.

"Yang terpenting kita harus meyakini bahwa ini adalah milestone baru dalam ikhtiar menjadi bangsa yang berdaulat dan beradab," tutur mantan Panglima TNI itu.
 
Dalam kesempatan terpisah, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Andi Widjajanto menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional terkait pengesahan KUHP.
 
Dia menegaskan produk hukum itu telah melalui proses begitu panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek secara matang.
 
“Pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia," tutur Andi.
 

Baca Juga: Kominfo: KUHP Baru Momentum Strategis Perkembangan Politik Hukum Pidana Indonesia


Dia menambahkan secara geopolitik, pascapengesahan KUHP, Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis Indonesia. Hal itu perlu dilakukan untuk mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia.
 
"Semua pihak harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum di Indonesia," ujar dia.
 
Sementara itu, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengatakan secara pragmatis, tiap-tiap produk hukum yang dilahirkan tentu akan menimbulkan perbedaan pandangan yang kemudian mewarnai dinamika di dalamnya.
 
Sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia sudah memiliki mekanisme untuk menyelesaikan berbagai perbedaan pandangan tersebut.
 
“Kita sudah memiliki mekanisme yang berbasis pada prinsip negara hukum dan demokrasi dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan produk hukum berupa undang-undang melalui koridor judicial review di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah tentu akan menghormati proses hukum tersebut bila ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji KUHP ke Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan