Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Anggi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Medcom.id/Anggi

Tak Diwajibkan Mundur, Menteri Ingin Nyapres Seharusnya Izin ke Presiden

Anggi Tondi Martaon • 01 November 2022 13:44

Jakarta: DPR mengaku tak mempermasalahkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait menteri boleh nyapres tanpa harus mundur. Namun, Lembaga Legislatif menyarankan agar menteri meminta izin ke presiden.

"Menteri itu memang adalah pembantu Presiden, sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti, memang selayaknya minta izin kepada Presiden," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyambut baik putusan MK yang memperbolehkan menteri nyapres tanpa harus mundur. Putusan tersebut dianggap memberikan keleluasaan kepada menteri yang berniat nyapres.

"Leluasa bertarung di kancah pemilu tentunya dengan seizin Presiden," ungkap dia.

Baca: PKS Tak Masalah Usulan NasDem Deklarasi Koalisi Dilakukan 10 November, Asal...


Selain itu, dia menilai putusan menteri tak wajib mundur tidak akan berdampak besar terhadap tugas mereka sebagai pembantunya Presiden. Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 hanya sekitar tiga bulan. 

Kegiatan kampanye juga tak melulu dilakukan dengan kegiatan fisik. Ada juga kegiatan sosialisasi dilakukan dengan metode virtual.

"Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja, sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya proses proses pekerjaan menteri dan dalam menjalani tahapan pemilu," ujar dia.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan