Jakarta: DPR meminta pemerintah mencari jalan keluar atas kebijakan pemblokiran teknologi yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat. Sebab, sebagian besar teknologi yang belum terdaftar banyak digunakan masyarakat Indonesia, seperti WhatsApp hingga Google.
"Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta para perusahaan teknologi agar segera mendaftar sebagai PSE Privat. Sehingga, mereka terhindar dari pemblokiran.
"Mengingat perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut," kata dia.
Selain itu, masyarakat diminta tenang menyikapi implementasi PSE Privat tersebut. Implementasi tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat.
"Ini adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya, yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman," ujar dia.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara.
Jakarta:
DPR meminta pemerintah mencari jalan keluar atas kebijakan pemblokiran teknologi yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
(PSE) Privat. Sebab, sebagian besar teknologi yang belum terdaftar banyak digunakan masyarakat Indonesia, seperti
WhatsApp hingga
Google.
"Kalau aplikasi tersebut diblokir akan menyulitkan masyarakat, instansi pemerintahan, dan swasta yang menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut dalam aktivitasnya," kata Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar melalui keterangan tertulis, Selasa, 19 Juli 2022.
Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta para perusahaan teknologi agar segera mendaftar sebagai PSE Privat. Sehingga, mereka terhindar dari pemblokiran.
"Mengingat perusahaan yang sudah mendaftar PSE dapat meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut," kata dia.
Selain itu, masyarakat diminta tenang menyikapi implementasi PSE Privat tersebut. Implementasi tersebut sebagai bentuk ketegasan pemerintah untuk melindungi data pribadi masyarakat.
"Ini adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya, yakni masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman," ujar dia.
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan aturan PSE Lingkup Privat wajib buat semua perusahaan teknologi, baik asing maupun lokal. Semua diwajibkan mendaftar ke negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)