medcom.id, Jakarta: Mayoritas fraksi di DPR diperkirakan menolak wacana revisi Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Penolakan dilakukan berdasarkan aspek substansi yang diajukan.
"Saya kira banyak fraksi yang menolak, terutama terkait aspek substansi perubahan yang diusulkan," kata Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo kepada Metro TV, Jumat (29/5/2015).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, salah satu substansi yang patut dicatat terkait partai politik yang berselisih. Menurutnya, jika belum ada putusan pengadilan, UU itu bisa dijadikan pedoman pencalonan kepala daerah. Namun Arif mengakui UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 ini belum mencapai kesempurnaan.
"Kalau kesempurnaan, memang masih banyak yang harus disempurnakan. Sejak awal, gonjang-ganjing UU pilkada terus terjadi. Pada akhirnya, itu dianggap sebagai dasar proses pelaksanaan Pilkada," bebernya.
PDIP diketahui sebagai salah satu partai yang paling keras menolak revisi UU Pilkada. Karena revisi itu dinilai tidak mendesak.
"Tidak ada urgensi untuk merevisi. Masalah itu seharusnya bisa diselesaikan oleh partai yang sedang kisruh dengan kelembagaan internal masing-masing. UU Pilkada ini skala nasional, jika tidak ada urgensinya, lakukanlah perubahan kepada semua UU Politik," pungkas dia.
medcom.id, Jakarta: Mayoritas fraksi di DPR diperkirakan menolak wacana revisi Undang-undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015. Penolakan dilakukan berdasarkan aspek substansi yang diajukan.
"Saya kira banyak fraksi yang menolak, terutama terkait aspek substansi perubahan yang diusulkan," kata Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo kepada Metro TV, Jumat (29/5/2015).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, salah satu substansi yang patut dicatat terkait partai politik yang berselisih. Menurutnya, jika belum ada putusan pengadilan, UU itu bisa dijadikan pedoman pencalonan kepala daerah. Namun Arif mengakui UU Pilkada Nomor 8 tahun 2015 ini belum mencapai kesempurnaan.
"Kalau kesempurnaan, memang masih banyak yang harus disempurnakan. Sejak awal, gonjang-ganjing UU pilkada terus terjadi. Pada akhirnya, itu dianggap sebagai dasar proses pelaksanaan Pilkada," bebernya.
PDIP diketahui sebagai salah satu partai yang paling keras menolak revisi UU Pilkada. Karena revisi itu dinilai tidak mendesak.
"Tidak ada urgensi untuk merevisi. Masalah itu seharusnya bisa diselesaikan oleh partai yang sedang kisruh dengan kelembagaan internal masing-masing. UU Pilkada ini skala nasional, jika tidak ada urgensinya, lakukanlah perubahan kepada semua UU Politik," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)