“Pemerintah dalam enam tahun terakhir terus menerus melakukan reformasi struktural untuk memperbaiki kemudahan berusaha bagi UMKM. Termasuk melalui UU Cipta Kerja,” kata Presiden dalam keterangan video di Jakarta, Senin, 26 Oktober 2020.
Menurut dia, UU sapu jagat itu menghapus segala kesulitan dalam pembukaan bisnis baru. Perizinan usaha untuk UMKM sudah tidak lagi diperlukan, melainkan hanya pendaftaran saja.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Sinkronisasi Aturan Turunan UU Ciptaker Pekerjaan Besar
Peraturan yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit bagi UMKM juga dipangkas. Pungutan liar dalam birokrasi usaha dienyahkan dengan penyederhanaan, integrasi, dan adaptasi sistem elekronik.
Presiden ingin UMKM, termasuk usaha milik milenial, dapat berkembang cepat. Pasalnya, keberadaan sektor usaha ini membuka banyak lapangan pekerjaan.
“Saya bayangkan, jika satu usaha milik kaum milenial mempekerjakan lima orang saja, sudah ada berapa ribu orang yang bekerja, mendapatkan manfaat langsung dari transformasi usaha yang dilakukan anak-anak muda,” ujar Jokowi.
Di Indonesia, kata Jokowi, setiap tahun ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru. Indonesia juga mengalami bonus demografi. Masyarakat Indonesia usia produktif 15-64 tahun akan mencapai 60 persen lebih pada 2030.
“Untuk itu, kita butuh lebih banyak job creator. Para wirausaha muda yang menciptakan lapangan kerja baru,” ungkap Presiden.
(OGI)