Jakarta: Pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dinilai memiliki sejumlah kekurangan. Salah satunya proses komunikasi yang tidak baik.
"Tidak merangkul semua pihak. Stigma negatif sejak awal itu tidak diredam," kata Ekonom Piter Abdullah Redjalam kepada Medcom.id, Selasa, 13 Oktober 2020.
Akhirnya, kata dia, pembahasan mendapat banyak pertentangan. Padahal, UU Ciptaker dinilai baik untuk perbaikan investasi.
"Sesuatu yang bagus kalau tidak disampaikan dengan baik hancur semua," kata dia.
Dia meminta pemerintah memperbaiki kekurangan tersebut pada proses selanjutnya. Yakni, pembuatan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).
"Proses (penyusunan) aturan turunan, PP, perpres itu jangan lagi diulangi apa yang salah kemarin," ucap dia.
Baca: DPR 88 Kali Bahas UU Ciptaker Bareng Buruh Hingga Pengusaha
Dia menyebutkan pelibatan seluruh pihak sangat dibutuhkan. Sehingga, tidak muncul anggapan bahwa UU Ciptaker hanya regulasi untuk sekelompok golongan.
"UU ini (Ciptaker) bukan lagi miliknya pemerintah, UU milik pengusaha tapi juga milik pekerja dan masyarakat," ujar dia.
Presiden Joko Widodo menjamin keterbukaan pembahasan aturan turunan UU Ciptaker. Pembahasan PP dan Perpres bakal melibatkan banyak pihak.
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers rapat terbatas (ratas) melalui YouTube Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jumat, 9 Oktober 2020.
Jakarta: Pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja (
UU Ciptaker) dinilai memiliki sejumlah kekurangan. Salah satunya proses komunikasi yang tidak baik.
"Tidak merangkul semua pihak. Stigma negatif sejak awal itu tidak diredam," kata Ekonom Piter Abdullah Redjalam kepada
Medcom.id, Selasa, 13 Oktober 2020.
Akhirnya, kata dia, pembahasan mendapat banyak pertentangan. Padahal, UU Ciptaker dinilai baik untuk perbaikan investasi.
"Sesuatu yang bagus kalau tidak disampaikan dengan baik hancur semua," kata dia.
Dia meminta pemerintah memperbaiki kekurangan tersebut pada proses selanjutnya. Yakni, pembuatan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres).
"Proses (penyusunan) aturan turunan, PP, perpres itu jangan lagi diulangi apa yang salah kemarin," ucap dia.
Baca:
DPR 88 Kali Bahas UU Ciptaker Bareng Buruh Hingga Pengusaha
Dia menyebutkan pelibatan seluruh pihak sangat dibutuhkan. Sehingga, tidak muncul anggapan bahwa UU Ciptaker hanya regulasi untuk sekelompok golongan.
"UU ini (Ciptaker) bukan lagi miliknya pemerintah, UU milik pengusaha tapi juga milik pekerja dan masyarakat," ujar dia.
Presiden
Joko Widodo menjamin keterbukaan pembahasan aturan turunan
UU Ciptaker. Pembahasan PP dan Perpres bakal melibatkan banyak pihak.
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat," kata Jokowi dalam konferensi pers rapat terbatas (ratas) melalui YouTube Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jumat, 9 Oktober 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)