Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia pencalonan tuan rumah Olimpiade 2023. Susunan panitia tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032 pada 13 April 2021.
Dalam Keppres itu, Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032 disebut Bid Committee Olympic Games 2032 atau Panitia INABCOG. Panitia itu bertanggung jawab kepada Presiden.
Keppres tersebut membagi panitia menjadi 3 struktur, yakni pengarah, pelaksana, dan penanggung jawab. Wakil Presiden Maruf Amin ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah Panitia INABCOG.
Baca: Seoul dan Pyongyang Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032
Ma'ruf dibantu satu wakil ketua, yakni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Tim pengarah beranggotakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
Selain itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir sebagai anggota Komite Olimpiade Internasional.
"Penanggung jawab panitia diserahkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Zainuddin Amali)," demikian bunyi Pasal 6 Keppres Nomor 9 Tahun 2021.
Ketua tim pelaksana dijabat oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia, Raja Sapto Oktohari dan dibantu Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto. Gatot menjabat sebagai Sekretaris Utama Panitia INABCOG dan Sekretaris Komite Olimpiade Indonesia sebagai wakil Sekretaris utama.
"Tim pelaksana bertugas melakukan persiapan Pencalonan Tuan Rumah Olimpiade 2032, menyusun dan melaksanakan peta jala pencalonan, serta menetapkan proposal pencalonan Tuan Rumah Olimpiade 2032," demikian isi Keppres tersebut.
Selain itu, Jokowi menunjuk sejumlah kementerian/lembaga sebagai anggota pelaksana. Mereka adalah Kemenko PMK, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan Kemenlu, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Bappenas. Selanjutnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga, BIN, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Polri, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
"Kementerian/lembaga yang masuk dalam keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pengawasan berdasarkan rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032," bunyi Pasal 9 Keppres tersebut.
Keppres ini ditandatangani Jokowi pada 13 April 2021. Aturan itu mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) membentuk panitia pencalonan tuan rumah Olimpiade 2023. Susunan panitia tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032 pada 13 April 2021.
Dalam Keppres itu, Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah
Olimpiade Tahun 2032 disebut Bid Committee Olympic Games 2032 atau Panitia INABCOG. Panitia itu bertanggung jawab kepada Presiden.
Keppres tersebut membagi panitia menjadi 3 struktur, yakni pengarah, pelaksana, dan penanggung jawab. Wakil Presiden Maruf Amin ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengarah Panitia INABCOG.
Baca:
Seoul dan Pyongyang Ajukan Diri Sebagai Tuan Rumah Olimpiade 2032
Ma'ruf dibantu satu wakil ketua, yakni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. Tim pengarah beranggotakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
Selain itu, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri BUMN Erick Thohir sebagai anggota Komite Olimpiade Internasional.
"Penanggung jawab panitia diserahkan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Zainuddin Amali)," demikian bunyi Pasal 6 Keppres Nomor 9 Tahun 2021.
Ketua tim pelaksana dijabat oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia, Raja Sapto Oktohari dan dibantu Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Gatot S Dewa Broto. Gatot menjabat sebagai Sekretaris Utama Panitia INABCOG dan Sekretaris Komite Olimpiade Indonesia sebagai wakil Sekretaris utama.
"Tim pelaksana bertugas melakukan persiapan Pencalonan Tuan Rumah Olimpiade 2032, menyusun dan melaksanakan peta jala pencalonan, serta menetapkan proposal pencalonan Tuan Rumah Olimpiade 2032," demikian isi Keppres tersebut.
Selain itu, Jokowi menunjuk sejumlah kementerian/lembaga sebagai anggota pelaksana. Mereka adalah Kemenko PMK, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan Kemenlu, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Bappenas. Selanjutnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga, BIN, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Polri, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
"Kementerian/lembaga yang masuk dalam keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memberikan dukungan teknis dan administrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing melalui perencanaan, penganggaran, dan pengawasan berdasarkan rencana induk persiapan pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032," bunyi Pasal 9 Keppres tersebut.
Keppres ini ditandatangani Jokowi pada 13 April 2021. Aturan itu mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)