"Ada empat fraksi meminta ini tidak relevan lagi masuk Prolegnas Prioritas 2021," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Selasa, 24 November 2020.
Senada, anggota Baleg dari Fraksi PKS Ledia Hanifa menyebut DPR dan pemerintah, sebelumnya sudah sepakat menghentikan pembahasan. Sehingga, RUU tersebut tak layak dilanjutkan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Sejumlah Fraksi Keberatan RUU Haluan Ideologi Pancasila Masuk Prolegnas 2021
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PAN Zainudin Maliki mengatakan RUU HIP bakal menimbulkan kegaduhan. Khususnya jika muncul di Prolegnas 2021.
"Kita tidak ingin munculnya RUU HIP ini menimbulkan kegaduhan baru," kata Zainuddin.
Permintaan serupa juga disampaikan untuk RUU Ketahanan Keluarga. Sebagian besar fraksi di DPR meminta agar aturan yang diusulkan empat anggota DPR itu dikeluarkan karena kandas pada tahap harmonisasi.
"Mungkin akan lebih baik terkait masalah UU yang sudah kita putuskan tadi sebaiknya kita drop dari Prolegnas (Prioritas 2021)," kata Kapoksi Gerindra di Baleg Heri Gunawan.
Anggota Baleg dari Fraksi Golkar Christina Aryani menyebut rancangan aturan itu tak perlu dilanjutkan. Sebab, mayoritas fraksi tidak menyetujui bakal aturan tersebut menjadi usul inisiatif DPR.
"Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 pasal 75, jika tidak tercapai dalam pengertian tidak bisa dilanjutkan oleh pengusul untuk dikirimkan ke pimpinan DPR maka ini sudah selesai," kata Christina.
(ADN)