medcom.id, Jakarta: Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo terkait amnesti pajak. Menurut SBY, kebijakan amnesti pajak salah sasaran.
Politikus Partai Golkar Mukhammad Misbakhun justru mengimbau SBY mengikuti kebijakan amnesti pajak yang diterapkan Pemerintah untuk mendorong pembangunan infrastruktur.
"Harapan saya Pak SBY dan keluarga segera menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program amnesti pajak, bila belum mengikuti kebijakan amnesti pajak," kata Misbakhun seperti dilansir Antara, Rabu 8 Februari 2017.
Misbakhun mengaku heran dengan pemahaman mantan Presiden SBY terhadap kebijakan amnesti pajak. Anggota Komisi XI DPR RI ini menilai pernyataan SBY pada acara Dies Natalis ke-15 Partai Demokrat, di Jakarta, Selasa 7 Februari malam itu menunjukkan kekurangpahaman.
Menurut Misbakhun, pemerintahan Jokowi menerapkan amnesti pajak memiliki dua tujuan yakni deklarasi atas aset di dalam negeri dan repatriasi atas aset milik warga negara Indonesia di luar negeri, guna memperluas basis pajak sehingga rasio pajak di Indonesia meningkat.
"Amnesti pajak adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut amnesti pajak," katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan amnesti pajak di Indonesia sudah diakui oleh OECD, Bank Dunia, dan IMF. Bahkan amnesti pajak di Indonesia saat ini menjadi bahan studi dan model beberapa negara yang akan menerapkan amensti pajak.
Mantan politikus PKS itu menjelaskan, pencapaian uang tebusan dari amnesti pajak masih terus meningkat karena tahap ketiga masih berlangsung hingga 31 Maret 2017.
"Harta yang dideklarasikan sudah mencapai Rp5.000 triliun dan repatriasi aset hampir mencapai Rp150 triliun. Ini bukti pencapaian yang signifikan dan diakui dunia internasional," ujar pria asal Pasuruan itu.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini menjelaskan, usaha kecil, menengah, dan koperasi (UMKM) yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar mendapatkan keistimewaan dari kebijakan amnesti pajak. Karena tarif uang tebusannya hanya satu persen sepanjang masa periode pelaksanaan amnesti pajak.
UMKM, kata dia, dapat mengikuti amnesti pajak kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.
"Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut tender Pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh," paparnya.
Menurut dia, pelaksanaan UU Amnesti Pajak sedang berjalan dan masih ada target-target dan cerita sukses lainnya yang masih dapat dicapai.
medcom.id, Jakarta: Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo terkait amnesti pajak. Menurut SBY, kebijakan amnesti pajak salah sasaran.
Politikus Partai Golkar Mukhammad Misbakhun justru mengimbau SBY mengikuti kebijakan amnesti pajak yang diterapkan Pemerintah untuk mendorong pembangunan infrastruktur.
"Harapan saya Pak SBY dan keluarga segera menggunakan haknya sebagai wajib pajak untuk ikut program amnesti pajak, bila belum mengikuti kebijakan amnesti pajak," kata Misbakhun seperti dilansir
Antara, Rabu 8 Februari 2017.
Misbakhun mengaku heran dengan pemahaman mantan Presiden SBY terhadap kebijakan amnesti pajak. Anggota Komisi XI DPR RI ini menilai pernyataan SBY pada acara Dies Natalis ke-15 Partai Demokrat, di Jakarta, Selasa 7 Februari malam itu menunjukkan kekurangpahaman.
Menurut Misbakhun, pemerintahan Jokowi menerapkan amnesti pajak memiliki dua tujuan yakni deklarasi atas aset di dalam negeri dan repatriasi atas aset milik warga negara Indonesia di luar negeri, guna memperluas basis pajak sehingga rasio pajak di Indonesia meningkat.
"Amnesti pajak adalah hak wajib pajak. Jadi tidak bisa dipaksakan wajib pajak untuk ikut amnesti pajak," katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan amnesti pajak di Indonesia sudah diakui oleh OECD, Bank Dunia, dan IMF. Bahkan amnesti pajak di Indonesia saat ini menjadi bahan studi dan model beberapa negara yang akan menerapkan amensti pajak.
Mantan politikus PKS itu menjelaskan, pencapaian uang tebusan dari amnesti pajak masih terus meningkat karena tahap ketiga masih berlangsung hingga 31 Maret 2017.
"Harta yang dideklarasikan sudah mencapai Rp5.000 triliun dan repatriasi aset hampir mencapai Rp150 triliun. Ini bukti pencapaian yang signifikan dan diakui dunia internasional," ujar pria asal Pasuruan itu.
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini menjelaskan, usaha kecil, menengah, dan koperasi (UMKM) yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar mendapatkan keistimewaan dari kebijakan amnesti pajak. Karena tarif uang tebusannya hanya satu persen sepanjang masa periode pelaksanaan amnesti pajak.
UMKM, kata dia, dapat mengikuti amnesti pajak kapan saja tanpa harus mengalami kenaikan tarif uang tebusan.
"Ini adalah kesempatan bagi usaha kecil untuk patuh pada ketentuan perpajakan sehingga mereka bisa ikut tender Pemerintah yang menuntut adanya laporan pajak yang patuh," paparnya.
Menurut dia, pelaksanaan UU Amnesti Pajak sedang berjalan dan masih ada target-target dan cerita sukses lainnya yang masih dapat dicapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)