medcom.id, Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz akan menawarkan opsi perdamaian ke pemerintah dalam sidang gugatan hari ini. Opsi itu juga dibubuhi satu syarat yang harus dipenuhi pemerintah.
Kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, mengatakan, pada sidang kedua kali ini pihaknya akan menawarkan proses perdamaian. Nantinya, mereka akan tahu apa yang dilakukan pihak tergugat selama proses mediasi.
"Dari pihak penggugat, Djan Faridz akan mengajukan perdamaian dengan satu kondisi; pemerintah berikan pengesahan untuk pengurusan hasil Muktamar Jakarta," ungkap Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016).
Menurut dia, pengesahan kepengurusan hasil Muktammar Jakarta sudah sesuai dengan putusan MA Nomor 601 tahun 2015. Dia mengatakan, putusan MA berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Kalau pemerintah memenuhi syarat itu, Humphrey menjamin PPP kubu Djan Faridz akan mencabut tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Ia pun mengharapkan respons positif dari pemerintah terkait syarat itu.
"Kalau dari pihak penggugat jelas, hanya mau cabut gugatan kalau pemerintah mau memberikan pengesahan," papar dia.
Jika pemerintah tidak mengindahkan persyaratan itu, Humphrey memastikan proses persidangan akan berjalan terus. Dalam gugatan itu, PPP kubu Djan juga memasukkan permohonan provisi, atau keputusan sela sebelum putusan pokok perkara.
"Yang diminta provisi setelah ditetapkan jadi sela yaitu, pertama minta disahkan kepengurusan Jakarta, dan kedua dibatalkan Surat Keputusan hasil Muktammar Bandung," jelas Humphrey.
Permintaan ketiga dari kubu Djan yakni, semua kegiatan berkaitan dengan penerbitan SK yang menyebut kepengurusan kembali ke hasil Muktammar Bandung, yang sedang mempersiapkan Muktammar luar biasa oleh pihak Romahurmuziy itu dinyatakan ilegal dan tidak dapat dilakukan. Penetapan sela ini berlaku serta merta.
"Ini dilakukan untuk mencegah kegiatan yang diduga melanggar hukum juga. Kami mengimbau Jokowi memperlihatkan sikap kenegarawanannya," kata dia.
Proses sidang gugatan kali ini pun diharapkan berjalan lancar. Kubu Djan tidak ingin proses persidangan nantinya mengganggu persiapan PPP jelang Pilkada DKI 2017.
"Hukum harus tetap ditegakkan. Apa kami diam saja? Tidak boleh. Kami paham bahwa agenda politik untuk pilkada harus dipersiapkan terutama 2017. Maka kami minta permohonan provisi supaya dapat penetapan sela sebelum pokok perkara, penetapan setelah itu dalam waktu singkat. Sidang ini menentukan karena ada proses mediasi selama 40 hari," tutur dia.
PPP kubu Djan menggugat pemerintah lantaran tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 601/201. Dalam putusan itu menyatakan Kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah.
Pada Oktober 2015, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Berdasar Keputusan MA tersebut, Menkumham mencabut SK pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari 2016.
Menkumham kemudian mengesahkan kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung pada 2011 dengan ketua terpilih Suryadharma Ali dan Romahhurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal selama enam bulan.
Humphrey menjelaskan, ini merupakan gugatan pertama yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Kubu Djan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas keputusan yang dikeluarkan Menkum dan HAM Yasonna Laoly.
medcom.id, Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz akan menawarkan opsi perdamaian ke pemerintah dalam sidang gugatan hari ini. Opsi itu juga dibubuhi satu syarat yang harus dipenuhi pemerintah.
Kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, mengatakan, pada sidang kedua kali ini pihaknya akan menawarkan proses perdamaian. Nantinya, mereka akan tahu apa yang dilakukan pihak tergugat selama proses mediasi.
"Dari pihak penggugat, Djan Faridz akan mengajukan perdamaian dengan satu kondisi; pemerintah berikan pengesahan untuk pengurusan hasil Muktamar Jakarta," ungkap Humphrey di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2016).
Menurut dia, pengesahan kepengurusan hasil Muktammar Jakarta sudah sesuai dengan putusan MA Nomor 601 tahun 2015. Dia mengatakan, putusan MA berkekuatan hukum tetap dan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.
Kalau pemerintah memenuhi syarat itu, Humphrey menjamin PPP kubu Djan Faridz akan mencabut tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 triliun. Ia pun mengharapkan respons positif dari pemerintah terkait syarat itu.
"Kalau dari pihak penggugat jelas, hanya mau cabut gugatan kalau pemerintah mau memberikan pengesahan," papar dia.
Jika pemerintah tidak mengindahkan persyaratan itu, Humphrey memastikan proses persidangan akan berjalan terus. Dalam gugatan itu, PPP kubu Djan juga memasukkan permohonan provisi, atau keputusan sela sebelum putusan pokok perkara.
"Yang diminta provisi setelah ditetapkan jadi sela yaitu, pertama minta disahkan kepengurusan Jakarta, dan kedua dibatalkan Surat Keputusan hasil Muktammar Bandung," jelas Humphrey.
Permintaan ketiga dari kubu Djan yakni, semua kegiatan berkaitan dengan penerbitan SK yang menyebut kepengurusan kembali ke hasil Muktammar Bandung, yang sedang mempersiapkan Muktammar luar biasa oleh pihak Romahurmuziy itu dinyatakan ilegal dan tidak dapat dilakukan. Penetapan sela ini berlaku serta merta.
"Ini dilakukan untuk mencegah kegiatan yang diduga melanggar hukum juga. Kami mengimbau Jokowi memperlihatkan sikap kenegarawanannya," kata dia.
Proses sidang gugatan kali ini pun diharapkan berjalan lancar. Kubu Djan tidak ingin proses persidangan nantinya mengganggu persiapan PPP jelang Pilkada DKI 2017.
"Hukum harus tetap ditegakkan. Apa kami diam saja? Tidak boleh. Kami paham bahwa agenda politik untuk pilkada harus dipersiapkan terutama 2017. Maka kami minta permohonan provisi supaya dapat penetapan sela sebelum pokok perkara, penetapan setelah itu dalam waktu singkat. Sidang ini menentukan karena ada proses mediasi selama 40 hari," tutur dia.
PPP kubu Djan menggugat pemerintah lantaran tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 601/201. Dalam putusan itu menyatakan Kepengurusan Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz sebagai kepengurusan yang sah.
Pada Oktober 2015, MA membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengesahkan Surat Keputusan Menkumham tentang kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Berdasar Keputusan MA tersebut, Menkumham mencabut SK pengesahan Pengurus PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romahurmuziy pada Januari 2016.
Menkumham kemudian mengesahkan kembali kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung pada 2011 dengan ketua terpilih Suryadharma Ali dan Romahhurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal selama enam bulan.
Humphrey menjelaskan, ini merupakan gugatan pertama yang ditujukan kepada Presiden Jokowi. Kubu Djan menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas keputusan yang dikeluarkan Menkum dan HAM Yasonna Laoly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)