medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan aturan tegas soal narkoba dalam Peraturan KPU (PKPU). Pelibatan badan tertentu dalam pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dinilai penting.
"Nanti kita minta secara tegas agar Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilibatkan," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut Rambe, dalam UU Pilkada aturan semacam itu sudah ada. Namun, PKPU perlu memperkuat aturan tersebut.
"Cuma di PKPU mekanismenya harus ditegaskan," ujar Rambe.
Politikus Golkar ini juga sangat menyayangkan masih adanya kepala daerah yang terlibat narkoba. Dia juga meminta pihak berwenang memberi hukum setimpal kepada Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi yang tertangkap dalam kasus narkoba, baru-baru ini.
"Saya kira kalau soal ini tegakkan saja hukum, kalau bersalah jangan berkelit. Jadi ditegakkan saja hukum," ucap dia.
Niatan Komisi II sepertinya tak menemui banyak halangan. Kepala BNN Komjen Budi Waseso sudah meminta pihaknya diikutsertakan dalam pemeriksaan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2017. Budi mengaku tidak ingin kecolongan kasus serupa.
"Ini kan kita belajar dari pengalaman ini. Besok, untuk Pilkada 2017 harus lebih ketat," kata dia di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, kemarin.
Seharusnya, tegas bekas Kepala Bareskrim Mabes Polri ini, pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dapat lebih jeli. Apalagi, BNN memiliki standar dalam pemeriksaan laboratorium.
Kasus Bupati Nofiadi menjadi salah satu alasan kuat mengapa BNN harus terlibat. Budi menangkap ada ketidakberesan dalam pemeriksaan kesehatan Nofiadi pada Pilkada lalu. Menurutnya, hasil tes kesehatan Nofiadi telah direkayasa.
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan aturan tegas soal narkoba dalam Peraturan KPU (PKPU). Pelibatan badan tertentu dalam pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dinilai penting.
"Nanti kita minta secara tegas agar Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk dilibatkan," kata Rambe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Menurut Rambe, dalam UU Pilkada aturan semacam itu sudah ada. Namun, PKPU perlu memperkuat aturan tersebut.
"Cuma di PKPU mekanismenya harus ditegaskan," ujar Rambe.
Politikus Golkar ini juga sangat menyayangkan masih adanya kepala daerah yang terlibat narkoba. Dia juga meminta pihak berwenang memberi hukum setimpal kepada Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi yang tertangkap dalam kasus narkoba, baru-baru ini.
"Saya kira kalau soal ini tegakkan saja hukum, kalau bersalah jangan berkelit. Jadi ditegakkan saja hukum," ucap dia.
Niatan Komisi II sepertinya tak menemui banyak halangan. Kepala BNN Komjen Budi Waseso sudah meminta pihaknya diikutsertakan dalam pemeriksaan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2017. Budi mengaku tidak ingin kecolongan kasus serupa.
"Ini kan kita belajar dari pengalaman ini. Besok, untuk Pilkada 2017 harus lebih ketat," kata dia di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, kemarin.
Seharusnya, tegas bekas Kepala Bareskrim Mabes Polri ini, pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dapat lebih jeli. Apalagi, BNN memiliki standar dalam pemeriksaan laboratorium.
Kasus Bupati Nofiadi menjadi salah satu alasan kuat mengapa BNN harus terlibat. Budi menangkap ada ketidakberesan dalam pemeriksaan kesehatan Nofiadi pada Pilkada lalu. Menurutnya, hasil tes kesehatan Nofiadi telah direkayasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)