Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo. Foto: MI/Susanto
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo. Foto: MI/Susanto

Pemerintah Dinilai Belum Mampu Kelola Sistem Frekuensi Single Mux

Whisnu Mardiansyah • 01 Februari 2018 12:11
Jakarta: Rancangan Undang-Undang Penyiaran masih terus digodok di Komisi I DPR RI. Pemerintah ngotot ingin menerapkan sistem penyiaran single mux.
 
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Subagyo menilai pemerintah belum mampu mengelola sendiri sistem frekuensi penyiaran atau single mux. Pasalnya, insfratruktur sistem single mux murah dan diperlukan peran swasta untuk ikut mengelola.
 
"Pemerintah menyiapkan insfratruktur. Padahal kita tahu infrastruktur untuk teknologi seperti TV berkembang pesat. Kalau teknologi tertinggal, penyiaran kita tertinggal," kata Firman di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Januari 2018.

Sistem single mux pun dinilai rawan. Dalam teori perang, objek vital akan menjadi sasaran utama untuk dilumpuhkan musuh. Salah satunya frekuensi penyiaran. Ditambah lagi, potensi bencana yang sewaktu-waktu bisa merusak infrastruktur sistem frekuensi.
 
"Karena di situlah bisa dilakukan pengumuman apa pun. Kalau sampai ini terjadi wallahualam suatu saat kita enggak tahu. Suatu saat terjadi bencana kemudian gedungnya roboh bisa saja terjadi," ucapnya.
 
"Ini yang perlu kita waspadai. Membuat UU itu harus bicara ke depan, jangan bicara kemarin," imbuhnya.
 
Salah satu poin yang paling mencuat di dalam RUU Penyiaran adalah penetapan TVRI sebagai satu-satunya penyelenggara penyiaran. Usulan Single Mux mencuat dalam proses penggodokan draf revisi Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2012. Draf RUU Penyiaran hingga kini masih terus dibahas oleh DPR.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan