Jakarta: Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur posisi tambahan pimpinan Parlemen mulai berlaku hari ini. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri belum menunjuk kader yang bakal menduduki kursi tambahan pimpinan DPR dan MPR.
"Namanya belum diputuskan, nanti akan disampaikan segera," ucap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.
UU MD3 resmi berlaku hari ini dengan atau tanda tangan Presiden Joko Widodo. Penomoran pun bakal tetap diberikan melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah.
PDI Perjuangan menganggap penyerahan nama belum terlalu mendesak. Ia menjamin nama pimpinan DPR dan MPR dari PDI Perjuangan digelontorkan pada waktu yang tepat.
Baca: PDI Perjuangan Menunggu UU MD3 Berlaku
Terlebih, Megawati masih mempertimbangkan kader yang bakal mengisi posisi strategis tersebut. Selain pertimbangan internal partai, aspirasi masyarakat pun bakal menjadi acuan.
"Menunggu perangkat Undang-Undang dulu beres. Juga ada banyak masukan dari masyarakat yang harus didengarkan, yang jelas satu nama untuk pimpinan DPR dan MPR dari PDI Perjuangan," beber dia.
UU MD3 memang masih mengundang kontroversi. Beberapa pasal dianggap berlebihan dan tak sesuai.
Perdebatan terjadi pada pasal-pasal yang mengatur imunitas anggota DPR dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
Jakarta: Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang mengatur posisi tambahan pimpinan Parlemen mulai berlaku hari ini. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri belum menunjuk kader yang bakal menduduki kursi tambahan pimpinan DPR dan MPR.
"Namanya belum diputuskan, nanti akan disampaikan segera," ucap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018.
UU MD3 resmi berlaku hari ini dengan atau tanda tangan Presiden Joko Widodo. Penomoran pun bakal tetap diberikan melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagai perwakilan pemerintah.
PDI Perjuangan menganggap penyerahan nama belum terlalu mendesak. Ia menjamin nama pimpinan DPR dan MPR dari PDI Perjuangan digelontorkan pada waktu yang tepat.
Baca: PDI Perjuangan Menunggu UU MD3 Berlaku
Terlebih, Megawati masih mempertimbangkan kader yang bakal mengisi posisi strategis tersebut. Selain pertimbangan internal partai, aspirasi masyarakat pun bakal menjadi acuan.
"Menunggu perangkat Undang-Undang dulu beres. Juga ada banyak masukan dari masyarakat yang harus didengarkan, yang jelas satu nama untuk pimpinan DPR dan MPR dari PDI Perjuangan," beber dia.
UU MD3 memang masih mengundang kontroversi. Beberapa pasal dianggap berlebihan dan tak sesuai.
Perdebatan terjadi pada pasal-pasal yang mengatur imunitas anggota DPR dan pemanggilan paksa pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga dengan meminta bantuan pihak kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)