Pimpinan DPD RI. Antara Foto/M. Adimaja
Pimpinan DPD RI. Antara Foto/M. Adimaja

DPD Usulkan Pembentukan Ruang Konsultasi Pusat & Daerah

Anggi Tondi Martaon • 18 Oktober 2017 16:51
medcom.id, Jakarta: Dewan Perwakilan Daerah menilai perlu ruang konsultasi bersama antara pemerintah pusat dengan daerah. Hal itu perlu diwujudkan untuk menghindari tumpang tindih legislasi yang dihasilkan oleh pemerintah pusat dan daerah.
 
Usulan itu mengemuka dalam acara rembuk nasional Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional dengan Legislasi di Daerah yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD di gedung Nusantara IV, Jakarta.
 
Hadir dalam acara ini Ketua DPD Oesman Sapta, Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis, Ketua PPUU DPD Gede Pasek Suardika, Badan Legislasi DPR, Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI). Dari pemerintah dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Widodo dan Hakim Muda Mahkamah Agung Supandi.

Dalam sambutanya, Oesman Sapta Odang menyampaikan, rembuk nasional merupakan terobosan dari PPUU DPD dalam mencermati kondisi legislasi daerah yang tumpang tindih dengan legislasi nasional. Terlebih, setelah keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan pemerintah pusat untuk membatalkan peraturan daerah (perda) yang sudah diberlakukan.
 
Selain itu, dalam aturan itu hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi rancangan peraturan daerah atau hanya supervisi penyusunan perda.
 
“Peraturan daerah dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat di daerah yang dapat dikonstruksikan sebagai kesatuan suara daerah untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan di atasnya," kata Oesman Sapta, Rabu 18 Agustus 2017.
 
Hal senada disampaikan Gede Pasek. Ia menjelaskan, DPD mencoba mencari formulasi untuk memperkuat legislasi dalam konteks negara hukum dan kesatuan. Jangan sampai produk perda yang dibiayai rakyat digugat rakyat sendiri karena merugikan.
 
“Perlu ruang konsultasi bersama untuk mengharmonisasikan aturan-aturan daerah dengan nasional, dan sedapat mungkin produk peraturan yang dibuat menjadi dekat dengan rakyat dan daerah," kata Pasek.
 
Senator asal Bali itu menyebutkan, salah satu bentuk ruang konsultasi yang bisa diwujudkan yaitu pelibatan DPD dalam penyusunan perda yang dibuat oleh DPDR. Nantinya, DPD dapat melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat.
 
"DPRD yang akan membuat perda dapat melibatkan DPD untuk berjuang dan ketika berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sekaligus sekaligus mengawal," kata dia.
 
Pasek juga berharap agar DPD mengusulkan kepada DPR dalam rangka Amandemen Undang-Undang MD3 untuk memasukkan pasal terkait keikutsertaan empat anggota DPD dalam evaluasi rancangan peraturan daerah.
 
Bila hal itu dapat diwujudkan, DPD bisa mendampingi pelaksanaan otonomi daerah, dan bersama pemerintahan daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
"Aspirasi masyarakat daerah yang diserap DPD dapat digunakan sebagai peran strategis kami ketika DPRD mengonsultasikan produk-produk legislasi yang berkaitan dengan daerah kepada DPD. Selain itu DPD juga dapat memperjuangkannya di pusat jika memang produk legislasi itu baik bagi daerah," tutup Gede Pasek.
 
Usulan yang disampaikan DPD disambut baik Yasonna Laoly. Dia berharap, usulan itu dapat memperbaiki pembuatan perda agar tidak tunpang tindih dengan undang-undang.
 
"Penting peran perancang undang-undang dari Kemendagri dan Kemenkumham membantu daerah merancang perda agar mempunyai produk yang lebih baik, juga taat asas dalam pembentukan perundangan," tutur Yasonna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan