Fraksi Demokrat saat walkout dari sidang pengesahan RUU Pilkada. (foto: Antara)
Fraksi Demokrat saat walkout dari sidang pengesahan RUU Pilkada. (foto: Antara)

Pengesahan RUU Pilkada

Fraksi Gerindra akan Kaji Perppu Pilkada dari SBY

Surya Perkasa • 01 Oktober 2014 16:51
medcom.id, Jakarta: Presiden SBY menerbitkan Perppu Pilkada sebagai payung hukum penyelenggaraan pilkada langsung. Fraksi Gerindra di DPR siap mengkaji perppu itu sebagai bahan revisi terhadap UU Pilkada.
 
"Perppu adalah mekanisme konstitusional. Tentu nanti saja akan dikembalikan ke DPR. Dan itu akan kita kaji kembali," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
 
SBY mengeluarkan Perppu Pilkada sebagai tanggapan pengesahan UU Pilkada oleh MPR. Gerindra akan menggalang kader dari partai-partai Koalisi Merah Putih di parlemen, untuk mengkaji ulang Perppu tersebut.

"Nanti akan kita tentukan apakah bisa diterima atau tidak," ujar dia.
 
SBY secara terang-terangan menolak UU Pilkada. Walau pernyataan tersebut dinilai sebagai 'permintaan maaf' gara-gara aksi walkout fraksi Demokrat dari rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada. 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>