medcom.id, Jakarta: Hasil pertemuan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) menyepakati perubahan beberapa pasal dalam UU MD3. Beberapa pasal dipertahankan, sedangkan beberapa lagi akan dihilangkan.
KMP yang diwakili oleh Hatta Rajasa mengatakan, ada beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 akan dirubah. Salah satu pasal juga akan dihapus karena dianggap mengulang pasal yang lain.
"Yang menyangkut hak-hak anggota dewan itu sudah diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 17, dimana hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tetap (tidak dihilangkan). Pasal 79 ini sama dengan apa yang disebut UUD 1945," terang Hatta di kediamannya, di Golf Mansion, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).
Hatta menerangkan bahwa Pasal 98 dan Pasal 74 merupakan pengulangan dari pasal 79 dan UUD 45. Jadi apabila beberapa pasal itu dirubah atau dihilangkan, tidak akan medegradasi hak dewan. Seperti yang digembar-gemborkan oleh beberapa anggota fraksi dari KMP.
"Kalo pasal 98 dan Pasal 74 itu ditutup (dihilangkan) kan tidak mengurangi hak anggota dewan. Ini kan mengulang, ya harus dihilangkan. Karena nanti menabrak," jelas mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu.
medcom.id, Jakarta: Hasil pertemuan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) menyepakati perubahan beberapa pasal dalam UU MD3. Beberapa pasal dipertahankan, sedangkan beberapa lagi akan dihilangkan.
KMP yang diwakili oleh Hatta Rajasa mengatakan, ada beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 akan dirubah. Salah satu pasal juga akan dihapus karena dianggap mengulang pasal yang lain.
"Yang menyangkut hak-hak anggota dewan itu sudah diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 17, dimana hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat tetap (tidak dihilangkan). Pasal 79 ini sama dengan apa yang disebut UUD 1945," terang Hatta di kediamannya, di Golf Mansion, Jakarta Selatan, Sabtu (15/11/2014).
Hatta menerangkan bahwa Pasal 98 dan Pasal 74 merupakan pengulangan dari pasal 79 dan UUD 45. Jadi apabila beberapa pasal itu dirubah atau dihilangkan, tidak akan medegradasi hak dewan. Seperti yang digembar-gemborkan oleh beberapa anggota fraksi dari KMP.
"Kalo pasal 98 dan Pasal 74 itu ditutup (dihilangkan) kan tidak mengurangi hak anggota dewan. Ini kan mengulang, ya harus dihilangkan. Karena nanti menabrak," jelas mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)