Jakarta: Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berencana direvisi. Muncul kekhawatiran revisi itu berpotensi mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono membantah revisi UU TNI untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Dalam revisi itu, TNI ingin mengajukan kebutuhan anggaran langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Kemenkeu malah murni sipil semua. Coba lihat lebih detail," tegas Julius kepada Media Indonesia, Kamis, 11 Mei 2023.
Julius menerangkan sejauh ini TNI seringkali selalu membantu negara di pelbagai sektor. Seperti penanganan covid-19, bencana alam, ketahanan pangan, hingga penanaman mangrove.
"Bahkan sampai pembersihan sampah sungai dan laut oleh TNI apakah itu tidak dwifungsi juga?" tuturnya.
Revisi UU TNI Dinilai Melemahkan Reformasi
Sementara itu, pengamat militer, Anton Aliabbas, menilai usulan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait Kemhan tidak lagi memberi dukungan administrasi pada TNI berpotensi melemahkan capaian reformasi TNI termasuk posisi Kemhan.
"Adanya semangat untuk mengurangi garis koordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Draf ini secara eksplisit mengusulkan Kemhan tidak lagi memberi dukungan administrasi pada TNI," ungkap Anton kepada Media Indonesia, Kamis, 11 Mei 2023.
Implikasi tersebut memang membuat TNI dapat mengelola kebutuhan dan anggaran dengan lebih otonom. Namun, dalam banyak praktik di negara demokrasi, institusi militer jelas berada di bawah pengelolaan kementerian sipil, dalam hal ini Kementerian Pertahanan.
"Patut diingat penempatan TNI di bawah Kemhan adalah salah satu capaian dari reformasi TNI. Justru semestinya, posisi Kementerian Pertahanan lebih diperkuat sehingga adanya supremasi sipil lebih terlihat," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berencana direvisi. Muncul kekhawatiran revisi itu berpotensi mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen)
TNI Laksda Julius Widjojono membantah revisi UU TNI untuk mengembalikan dwifungsi ABRI. Dalam revisi itu, TNI ingin mengajukan kebutuhan anggaran langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanpa melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan).
"Kemenkeu malah murni sipil semua. Coba lihat lebih detail," tegas Julius kepada Media Indonesia, Kamis, 11 Mei 2023.
Julius menerangkan sejauh ini
TNI seringkali selalu membantu negara di pelbagai sektor. Seperti penanganan covid-19, bencana alam, ketahanan pangan, hingga penanaman mangrove.
"Bahkan sampai pembersihan sampah sungai dan laut oleh TNI apakah itu tidak dwifungsi juga?" tuturnya.
Revisi UU TNI Dinilai Melemahkan Reformasi
Sementara itu, pengamat militer, Anton Aliabbas, menilai usulan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait Kemhan tidak lagi memberi dukungan administrasi pada TNI berpotensi melemahkan capaian reformasi TNI termasuk posisi Kemhan.
"Adanya semangat untuk mengurangi garis koordinasi dengan Kementerian Pertahanan. Draf ini secara eksplisit mengusulkan Kemhan tidak lagi memberi dukungan administrasi pada TNI," ungkap Anton kepada
Media Indonesia, Kamis, 11 Mei 2023.
Implikasi tersebut memang membuat TNI dapat mengelola kebutuhan dan anggaran dengan lebih otonom. Namun, dalam banyak praktik di negara demokrasi, institusi militer jelas berada di bawah pengelolaan kementerian sipil, dalam hal ini Kementerian Pertahanan.
"Patut diingat penempatan TNI di bawah Kemhan adalah salah satu capaian dari reformasi TNI. Justru semestinya, posisi Kementerian Pertahanan lebih diperkuat sehingga adanya supremasi sipil lebih terlihat," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)