Jakarta: DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU). Mayoritas fraksi mendukung pengesahan tersebut.
"Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI bahwa terdapat tujuh fraksi, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan Fraksi PPP, menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca juga: Soal Pemindahan ASN ke IKN, Jokowi: Zaman Dulu Biasa Saja, Sekarang Rumit
Dasco mengatakan sebanyak dua fraksi lainnya menyatakan berbeda terhadap rencana pengesahan dalam rapat paripurna kali ini. Partai Demokrat memberikan catatan terhadap revisi tersebut dan PKS menolak pengesahan UU IKN.
"Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini," ujar Dasco.
Kemudian Dasco meminta persetujuan peserta rapat terkait pengesahan revisi UU IKN menjadi UU. Peserta rapat pun memberikan persetujuan.
"Setuju," ujar peserta rapat.
Rapat pengesahan ini dihadiri tiga pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sebelumnya, Komisi II DPR sepakat membawa revisi UU IKN ke paripurna pada Selasa, 19 September 2023.
Jakarta: DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang
Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU). Mayoritas fraksi mendukung pengesahan tersebut.
"Berdasarkan laporan Ketua Komisi II DPR RI bahwa terdapat tujuh fraksi, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan Fraksi PPP, menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna hari ini untuk disahkan menjadi UU," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca juga:
Soal Pemindahan ASN ke IKN, Jokowi: Zaman Dulu Biasa Saja, Sekarang Rumit
Dasco mengatakan sebanyak dua fraksi lainnya menyatakan berbeda terhadap rencana pengesahan dalam rapat paripurna kali ini. Partai Demokrat memberikan catatan terhadap revisi tersebut dan PKS menolak pengesahan
UU IKN.
"Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU untuk dilakukan dalam pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi UU. Sedangkan PKS menolak RUU untuk dilanjutkan dalam paripurna hari ini," ujar Dasco.
Kemudian Dasco meminta persetujuan peserta rapat terkait pengesahan revisi UU IKN menjadi UU. Peserta rapat pun memberikan persetujuan.
"Setuju," ujar peserta rapat.
Rapat pengesahan ini dihadiri tiga pimpinan DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel dan Lodewijk F Paulus. Sebelumnya, Komisi II DPR sepakat membawa revisi UU IKN ke paripurna pada Selasa, 19 September 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)