Jakarta: Anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengaku kesal dalam rapat dengar Komisi III DPR dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada Selasa, 21 Maret 2023. Musababnya, laporan hasil analisis (LHA) PPATK kerap disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan sikap DPR yang kesal PPATK membongkar transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Menurut dia, DPR seharusnya mengapresiasi langkah PPATK yang sangat teliti dan berhasil mengungkap transaksi janggal tersebut.
"Terus terang, saya sangat menyayangkan sikap DPR. Mustinya menyambut gembira (keberhasilan) PPATK. Memberikan apresiasi kepada PPATK yang begitu bisa getol mengungkap dan secara teliti sampai angka (transaksi janggal) tersebut diketahui," ujar Boyamin Saiman, dikutip dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis, 23 Maret 2023.
Selain itu, Boyamin menyampaikan bakal melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Merespons pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan apa yang dilakukan PPATK tersebut ada potensi pidana.
"Saya yakin itu bukan membuka rahasia, tapi saya mengikuti alur DPR saja. Minggu depan saya akan mendatangi Bareskrim Polri melaporkan perkara ini. Terlapornya bisa PPATK atau bisa Pak Mahfud (Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md). Nanti terlapor dengan sangkaan membuka rahasia. Nanti saya minta polisi untuk mengundang DPR yang mengatakan itu ada pidananya," kata dia.
Baca: DPR Berpeluang Gunakan Hak Angket Menyikapi Polemik Rp349 Triliun
Boyamin mengklaim tindakannya melaporkan PPATK justru merupakan upaya membela. Untuk memastikan bahwa tindakan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.
"Dan inilah cara saya. Istilah saya logika terbalik membela PPATK karena saya yakin itu tidak ada unsur membuka rahasianya. Karena kalau ini dianggap membuka rahasia, ada yang dirugikan dan ada pelapornya. Kalau begitu berarti PPATK menyebut nama orang, nama perusahaanya, jumlah transaksi yang mencurigakan itu baru sebenarnya timbul namanya kualifikasi pasal membuka rahasia," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Anggota Komisi III dari fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengaku kesal dalam rapat dengar Komisi III DPR dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
PPATK), pada Selasa, 21 Maret 2023. Musababnya, laporan hasil analisis (LHA) PPATK kerap disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan sikap DPR yang kesal PPATK membongkar transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Menurut dia, DPR seharusnya mengapresiasi langkah PPATK yang sangat teliti dan berhasil mengungkap transaksi janggal tersebut.
"Terus terang, saya sangat menyayangkan sikap DPR. Mustinya menyambut gembira (keberhasilan) PPATK. Memberikan apresiasi kepada PPATK yang begitu bisa getol mengungkap dan secara teliti sampai angka (transaksi janggal) tersebut diketahui," ujar Boyamin Saiman, dikutip dalam tayangan Primetime News Metro TV, Kamis, 23 Maret 2023.
Selain itu, Boyamin menyampaikan bakal melaporkan PPATK ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Merespons pernyataan Komisi III DPR RI yang mengatakan apa yang dilakukan PPATK tersebut ada potensi pidana.
"Saya yakin itu bukan membuka rahasia, tapi saya mengikuti alur DPR saja. Minggu depan saya akan mendatangi Bareskrim Polri melaporkan perkara ini. Terlapornya bisa PPATK atau bisa Pak Mahfud (Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md). Nanti terlapor dengan sangkaan membuka rahasia. Nanti saya minta polisi untuk mengundang DPR yang mengatakan itu ada pidananya," kata dia.
Baca: DPR Berpeluang Gunakan Hak Angket Menyikapi Polemik Rp349 Triliun
Boyamin mengklaim tindakannya melaporkan PPATK justru merupakan upaya membela. Untuk memastikan bahwa tindakan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana.
"Dan inilah cara saya. Istilah saya logika terbalik membela PPATK karena saya yakin itu tidak ada unsur membuka rahasianya. Karena kalau ini dianggap membuka rahasia, ada yang dirugikan dan ada pelapornya. Kalau begitu berarti PPATK menyebut nama orang, nama perusahaanya, jumlah transaksi yang mencurigakan itu baru sebenarnya timbul namanya kualifikasi pasal membuka rahasia," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)