Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menegaskan komitmen Partai NasDem untuk menjalankan politik tanpa mahar. Hal ini menanggapi kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate.
"Kita tidak mampu untuk menjamin, pasti akan ditagih terus tapi niat baik kita juga tidak pernah padam, tidak pernah ada pers yang mungkin mengapresiasi partai ini dengan komitmen yang sesungguhnya menolak politik dengan mahar," kata Surya Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Rabu, 17 Mei 2023
Surya Paloh mengakui, kasus dugaan korupsi ini bukan yang pertama menjerat Sekjen Partai NasDem. Sebelum Johnny ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Patrice Rico Capella juga pernah terlibat kasus suap.
"Jadi ada dua peristiwa, keduanya sekjen. Satu kasus Rp200 juta yang masuk tahanan untuk sekian tahun, kasus gratifikasi dan telah menyelesaikan kewajibannya, dan sekarang menjadi warga negara bebas. Kedua, Bung Johnny," ungkapnya.
Meski begitu, Surya Paloh tetap menganut azas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Namun hal ini dipastikan tidak akan menyurutkan komitmen Partai NasDem untuk tetap mengedepankan politik tanpa mahar.
"Kita tetap menganut azas praduga tak bersalah, tidak ada dari kita yang bisa memastikan diri kita terlepas dari kesalahan kesilapan bahkan dosa. Itulah arti dari kita sebagai manusia. Kita berupaya yang sebaik-baiknya," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Ketua Umum Partai NasDem
Surya Paloh menegaskan komitmen Partai NasDem untuk menjalankan politik tanpa mahar. Hal ini menanggapi kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Sekjen Partai NasDem
Johnny G Plate.
"Kita tidak mampu untuk menjamin, pasti akan ditagih terus tapi niat baik kita juga tidak pernah padam, tidak pernah ada pers yang mungkin mengapresiasi partai ini dengan komitmen yang sesungguhnya menolak politik dengan mahar," kata Surya Paloh dalam konferensi pers di NasDem Tower, Rabu, 17 Mei 2023
Surya Paloh mengakui, kasus dugaan korupsi ini bukan yang pertama menjerat Sekjen
Partai NasDem. Sebelum Johnny ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Patrice Rico Capella juga pernah terlibat kasus suap.
"Jadi ada dua peristiwa, keduanya sekjen. Satu kasus Rp200 juta yang masuk tahanan untuk sekian tahun, kasus gratifikasi dan telah menyelesaikan kewajibannya, dan sekarang menjadi warga negara bebas. Kedua, Bung Johnny," ungkapnya.
Meski begitu, Surya Paloh tetap menganut azas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Namun hal ini dipastikan tidak akan menyurutkan komitmen Partai NasDem untuk tetap mengedepankan politik tanpa mahar.
"Kita tetap menganut azas praduga tak bersalah, tidak ada dari kita yang bisa memastikan diri kita terlepas dari kesalahan kesilapan bahkan dosa. Itulah arti dari kita sebagai manusia. Kita berupaya yang sebaik-baiknya," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)