"Komitmen membantu perolehan kursi partai yang kembali akan digunakannya pada kontestasi Pilkada 2024 mendatang, baik itu untuk periode kedua atau naik tingkat pada kontestasi Pilkada jenjang di atasnya, maupun yang memang ingin mengabdikan diri di parlemen setelah selesai masa pengabdiannya di eksekutif," kata Kamhar kepada Medcom.id, Senin, 10 Juli 2023.
Ia menambahkan fenomena tersebut sebagai bentuk konsekuensi dari penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Karena para kepala daerah ada yang masa jabatannya segera berakhir.
"Jadi ini sesuatu yang wajar sebagai konsekuensi akan dilaksanakannya Pilkada serentak pada 2024 mendatang," ujar Kamhar.
| Baca juga: 44 Kepala Daerah Mundur karena Nyaleg, Peneliti BRIN: Jangan Mainkan Mandat Rakyat |
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima permohonan pengunduran diri dari 44 kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mayoritas dari mereka akan maju sebagai caleg DPR pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id