Jakarta: Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan KPU bersalah membuat Partai Adil Makmur (Prima) dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi. Sebagaimana diketahui sebelumnya Prima dinyatakan gagal sebanyak dua kali.
Menanggapi hal itu, pakar sekaligus Analis Politik Ahmad Khoirul Umam mengatakan, dirinya meyakini ada kekuatan politik besar yang mencoba mengintervensi ranah prosedural dalam konteks pemilu. Menurut Umam langkah tersebut diambil agar tahapn Pemilu 2024 tetap berjalan.
“Rasanya bagian dari win win solution agar tahapn Pemilu 2024 tetap berjalan dan Partai Prima bisa mendapatkan hak politiknya untuk menjadi bagian dari anggota Pemilu. Kemudian tidak menghentikan skema besar dari tahapan Pemilu yang sudah dijalankan oleh para penyelenggara Pemilu,” kata Ahmad Khoirul Umam, dalam tayangan Metro TV, Selasa, 4 April 2023.
Meski saat ini Partai Prima dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi, Umam mengatakan semua pihak akan tetap mencatat bahwa gugatan yang pernah diajukan oleh Partai Prima ke Bawaslu dan PTUN pernah ditolak.
Menurut Umam, dengan diloloskannya Partai Prima meski sebelumnya pernah dinyatakan tidak lolos menimbulkan ketidakpastian hukum. Dia menduga ada kekuatan politik besar yang terjadi dibalik lolosnya Partai Prima.
"Patut diduga dan diyakini ada kekuatan politik besar yang barangkali di lingkaran kekuasaan yang mencoba untuk bermain-main dengan legal instrumen. Kemudian mencoba untuk mengintervensi ranah prosedural dalam konteks pemiluan," tutur Umam.
Umam juga meyakini akan adanya putusan-putusan baru yang sangat tidak masuk akal nantinya. Setelah Partai Prima lolos verifikasi administrasi oleh KPU usai gagal.
"Akan muncul putusan-putusan baru yang sangat tidak masuk akal. Itu menunjukkan begitu kotornya ruang gelap peradilan," ucap Umam.
Umam berharap bahwa pasca keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima, dipastikan tak ada partai lain yang melakukan manuver dengan strategi yang sama. Hal ini berkaitan terutama pada partai-partai yang tak lolos verifikasi.
Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Prima memenuhi syarat setelah melakukan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi administrasi dilakukan setelah Prima menyelesaikan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu pada 20 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Putusan Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) yang menyatakan
KPU bersalah membuat Partai Adil Makmur (Prima) dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi. Sebagaimana diketahui sebelumnya Prima dinyatakan gagal sebanyak dua kali.
Menanggapi hal itu, pakar sekaligus Analis Politik Ahmad Khoirul Umam mengatakan, dirinya meyakini ada kekuatan
politik besar yang mencoba mengintervensi ranah prosedural dalam konteks pemilu. Menurut Umam langkah tersebut diambil agar tahapn
Pemilu 2024 tetap berjalan.
“Rasanya bagian dari win win solution agar tahapn Pemilu 2024 tetap berjalan dan Partai Prima bisa mendapatkan hak politiknya untuk menjadi bagian dari anggota Pemilu. Kemudian tidak menghentikan skema besar dari tahapan Pemilu yang sudah dijalankan oleh para penyelenggara Pemilu,” kata Ahmad Khoirul Umam, dalam tayangan Metro TV, Selasa, 4 April 2023.
Meski saat ini Partai Prima dinyatakan lolos tahap
verifikasi administrasi, Umam mengatakan semua pihak akan tetap mencatat bahwa gugatan yang pernah diajukan oleh Partai Prima ke Bawaslu dan
PTUN pernah ditolak.
Menurut Umam, dengan diloloskannya Partai Prima meski sebelumnya pernah dinyatakan tidak lolos menimbulkan ketidakpastian hukum. Dia menduga ada kekuatan politik besar yang terjadi dibalik lolosnya Partai Prima.
"Patut diduga dan diyakini ada kekuatan politik besar yang barangkali di lingkaran kekuasaan yang mencoba untuk bermain-main dengan legal instrumen. Kemudian mencoba untuk mengintervensi ranah prosedural dalam konteks pemiluan," tutur Umam.
Umam juga meyakini akan adanya putusan-putusan baru yang sangat tidak masuk akal nantinya. Setelah Partai Prima lolos verifikasi administrasi oleh KPU usai gagal.
"Akan muncul putusan-putusan baru yang sangat tidak masuk akal. Itu menunjukkan begitu kotornya ruang gelap peradilan," ucap Umam.
Umam berharap bahwa pasca keputusan Bawaslu terhadap Partai Prima, dipastikan tak ada partai lain yang melakukan manuver dengan strategi yang sama. Hal ini berkaitan terutama pada partai-partai yang tak lolos verifikasi.
Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Prima memenuhi syarat setelah melakukan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024. Verifikasi administrasi dilakukan setelah Prima menyelesaikan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu pada 20 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)