Penyusunan RUU Kesehatan Disebut Tidak Terbuka dan Tanpa Naskah Akademik
Fachri Audhia Hafiez • 19 April 2023 16:22
Jakarta: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah memberikan pandangan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada 11 April 2023. Muhammadiyah menyatakan pembahasan RUU Kesehatan seharusnya jangan terburu-buru.
"Selain itu, pembahasan RUU Kesehatan yang tidak disampaikan di hadapan publik menjadi hal yang tidak tepat dilakukan oleh pihak pemerintah karena tidak mengindahkan unsur demokratisasi," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo, dalam diskusi daring CHED ITBAD bersama MHH PP Muhammadiyah dan Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), Jakarta, Rabu, 19 April 2023.
Dia mengatakan perubahan RUU Kesehatan tidak berpedoman pada draf RUU Kesehatan 2019. Namun, terkesan sesuai dengan kepentingan politik.
“Penyusunan RUU Kesehatan yang tidak terbuka dan tanpa naskah akademik maka mengidentikkan kepentingan modal bukan kepentingan rakyat," tegas dia.
Sementara itu, rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITBAD), Mukhaer Pakkanna, berpandangan mengenai perspektif sosial ekonomi yang lebih spesifik pada pembahasan urgensi pasal pelarangan iklan dan sponsor zat adiktif pada RUU Kesehatan. Dia menjelaskan Pasal 383 dan 159 menjadi salah satu yang dikritisi dalam RUU Kesehatan.
"Bahwa pada Pasal 383 peluang untuk industrialisasi pengusaha farmasi yang mana fakta menunjukkan 75 persen bahan farmasi diproduksi di Indonesia, namun 95 persen bahan farmasi masih impor (dari Cina) yang mana harusnya melalui RUU Kesehatan dapan menjadi regulasi untuk menjembatani kemandirian dalam dunia farmasi bukan membuka lebar pintu industrialisasi pihak swasta," kata dia.
Dia menjelaskan pihaknya juga menolak RUU Kesehatan karena berpotensi terjadi praktik liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang mengorbankan hak sehat rakyat. Dia mencontohkan ayat spesifik tentang pelarangan iklan, sponsor, dan promosi zat adiktif yang telah diusulkan dihapus.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menyerahkan 3.020 daftar inventaris masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke Komisi IX DPR. Berikutnya, calon beleid itu akan dibahas di panitia kerja (panja).
"Kita sudah resmi terima DIM resmi, berikutnya akan dibahas di panja RUU Kesehatan ini," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena di Ruang Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah mendukung RUU Kesehatan tersebut. Karena sejalan transformasi sistem kesehatan Indonesia.
Sebanyak 10 Undang-Undang Kesehatan eksisting bakal digabung menjadi satu di dalam RUU Kesehatan. Terdapat 478 pasal dalam calon beleid tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah memberikan pandangan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada 11 April 2023. Muhammadiyah menyatakan pembahasan RUU Kesehatan seharusnya jangan terburu-buru.
"Selain itu, pembahasan RUU Kesehatan yang tidak disampaikan di hadapan publik menjadi hal yang tidak tepat dilakukan oleh pihak pemerintah karena tidak mengindahkan unsur demokratisasi," ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah Trisno Raharjo, dalam diskusi daring CHED ITBAD bersama MHH PP Muhammadiyah dan Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN), Jakarta, Rabu, 19 April 2023.
Dia mengatakan perubahan RUU Kesehatan tidak berpedoman pada draf RUU Kesehatan 2019. Namun, terkesan sesuai dengan kepentingan politik.
“Penyusunan RUU Kesehatan yang tidak terbuka dan tanpa naskah akademik maka mengidentikkan kepentingan modal bukan kepentingan rakyat," tegas dia.
Sementara itu, rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITBAD), Mukhaer Pakkanna, berpandangan mengenai perspektif sosial ekonomi yang lebih spesifik pada pembahasan urgensi pasal pelarangan iklan dan sponsor zat adiktif pada RUU Kesehatan. Dia menjelaskan Pasal 383 dan 159 menjadi salah satu yang dikritisi dalam RUU Kesehatan.
"Bahwa pada Pasal 383 peluang untuk industrialisasi pengusaha farmasi yang mana fakta menunjukkan 75 persen bahan farmasi diproduksi di Indonesia, namun 95 persen bahan farmasi masih impor (dari Cina) yang mana harusnya melalui RUU Kesehatan dapan menjadi regulasi untuk menjembatani kemandirian dalam dunia farmasi bukan membuka lebar pintu industrialisasi pihak swasta," kata dia.
Dia menjelaskan pihaknya juga menolak RUU Kesehatan karena berpotensi terjadi praktik liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang mengorbankan hak sehat rakyat. Dia mencontohkan ayat spesifik tentang pelarangan iklan, sponsor, dan promosi zat adiktif yang telah diusulkan dihapus.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menyerahkan 3.020 daftar inventaris masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan ke Komisi IX DPR. Berikutnya, calon beleid itu akan dibahas di panitia kerja (panja).
"Kita sudah resmi terima DIM resmi, berikutnya akan dibahas di panja RUU Kesehatan ini," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena di Ruang Komisi IX, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah mendukung RUU Kesehatan tersebut. Karena sejalan transformasi sistem kesehatan Indonesia.
Sebanyak 10 Undang-Undang Kesehatan eksisting bakal digabung menjadi satu di dalam RUU Kesehatan. Terdapat 478 pasal dalam calon beleid tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)