Metrotvnews.om, Jakarta: Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Rabu 6 September 2017. Regulasi itu akan mengatur pendidikan karakter yang sudah berjalan di madrasah diniyah dan swadaya masyarakat.
"Besok saya ke sini lagi dengan Muhammadiyah dengan ulama. Presiden akan mengeluarkan perpres tentang pendidikan karakter," kata Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj usai bertemu Presiden di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2017.
Baca: Bukan Full Day School, tapi Penguatan Pendidikan Karakter
Menurut dia, regulasi ini akan mengatur soal dukungan instansi terkait terhadap pendidikan karakter yang sudah berjalan di madrasah diniyah dan swadaya masyarakat. Dengan adanya perpres, ada payung hukum untuk mengeluarkan anggaran.
"Malah bantuan, malah madrasah mengeluarkan anggaran. Kayak sekarang, gajinya guru madrasah itu pakainya yen. Yen ono, yen ono luwih," ujarnya.
Dalam aturan itu, kata dia, tidak ada lagi sekolah 5 hari dengan 8 jam belajar. Jam kerja guru juga diatur.
Baca: 5 Hari Sekolah Bukan Full Day School
"Soal masalah guru gampang, supaya dapat tunjangan. Itung saja persiapan mengajar. Kan guru kalau mau mengajar ada persiapan nih. Persiapan itu dihitung satu jam. Itu menambah jamnya guru. Atau anak anak pergi, guru masih ngoreksi PR. Satu jam misalkan. Sudah nambah jamnya guru itu," jelas dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/dN6gD5vb" allowfullscreen></iframe>
Metrotvnews.om, Jakarta: Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Rabu 6 September 2017. Regulasi itu akan mengatur pendidikan karakter yang sudah berjalan di madrasah diniyah dan swadaya masyarakat.
"Besok saya ke sini lagi dengan Muhammadiyah dengan ulama. Presiden akan mengeluarkan perpres tentang pendidikan karakter," kata Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj usai bertemu Presiden di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Selasa 5 September 2017.
Baca:
Bukan Full Day School, tapi Penguatan Pendidikan Karakter
Menurut dia, regulasi ini akan mengatur soal dukungan instansi terkait terhadap pendidikan karakter yang sudah berjalan di madrasah diniyah dan swadaya masyarakat. Dengan adanya perpres, ada payung hukum untuk mengeluarkan anggaran.
"Malah bantuan, malah madrasah mengeluarkan anggaran. Kayak sekarang, gajinya guru madrasah itu pakainya yen. Yen ono, yen ono luwih," ujarnya.
Dalam aturan itu, kata dia, tidak ada lagi sekolah 5 hari dengan 8 jam belajar. Jam kerja guru juga diatur.
Baca:
5 Hari Sekolah Bukan Full Day School
"Soal masalah guru gampang, supaya dapat tunjangan. Itung saja persiapan mengajar. Kan guru kalau mau mengajar ada persiapan nih. Persiapan itu dihitung satu jam. Itu menambah jamnya guru. Atau anak anak pergi, guru masih ngoreksi PR. Satu jam misalkan. Sudah nambah jamnya guru itu," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)