medcom.id, Jakarta: Pemerintah menghormati keputusan DPR dalam mengesahkan RUU Pemilu. Keputusan tersebut diyakini melalui proses demokrasi yang baik.
"Kita sangat menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DPR sampai tengah malam," kata Presiden Joko Widodo usai menghadiri Mukernas II PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat 21 Juli 2017.
Baca: Empat Fraksi Walk Out Sidang Paripurna RUU Pemilu
Jokowi mengaku selalu mengikuti pembahasan RUU Pemilu, termasuk paripurna kemarin. Menurut dia, pembahasan itu sudah berjalan dengan baik. "Pemerintah percaya sistem demokrasi yang kita jalankan berjalan dengan baik kemarin," ujar dia.
UU Pemilu 2019 disahkan setelah melalui proses lobi yang panjang. Pandangan antarfraksi terbelah dua kubu. Satu kubu memilih Opsi A yakni sepakat dengan ambang batas presiden 20 persen dan satu kubu memilih Opsi B, sepakat ambang batas presiden nol persen.
Baca: Fahri: Jokowi belum Tentu Dapat Tiket Pilpres 2019
Opsi A disetujui. Opsi A meliputi presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR 3-10, dan metode konversi suara sainte-lague murni.
Opsi A disetujui secara aklamasi lantaran fraksi yang menyepakati Opsi B batal mengikuti mekanisme voting. Seluruh fraksi yang tidak sepakat memilih aksi walk out. Mereka adalah Fraksi PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4baz8mWk" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pemerintah menghormati keputusan DPR dalam mengesahkan RUU Pemilu. Keputusan tersebut diyakini melalui proses demokrasi yang baik.
"Kita sangat menghormati apa yang sudah diputuskan oleh DPR sampai tengah malam," kata Presiden Joko Widodo usai menghadiri Mukernas II PPP di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Jumat 21 Juli 2017.
Baca:
Empat Fraksi Walk Out Sidang Paripurna RUU Pemilu
Jokowi mengaku selalu mengikuti pembahasan RUU Pemilu, termasuk paripurna kemarin. Menurut dia, pembahasan itu sudah berjalan dengan baik. "Pemerintah percaya sistem demokrasi yang kita jalankan berjalan dengan baik kemarin," ujar dia.
UU Pemilu 2019 disahkan setelah melalui proses lobi yang panjang. Pandangan antarfraksi terbelah dua kubu. Satu kubu memilih Opsi A yakni sepakat dengan ambang batas presiden 20 persen dan satu kubu memilih Opsi B, sepakat ambang batas presiden nol persen.
Baca:
Fahri: Jokowi belum Tentu Dapat Tiket Pilpres 2019
Opsi A disetujui. Opsi A meliputi presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, dapil magnitude DPR 3-10, dan metode konversi suara sainte-lague murni.
Opsi A disetujui secara aklamasi lantaran fraksi yang menyepakati Opsi B batal mengikuti mekanisme voting. Seluruh fraksi yang tidak sepakat memilih aksi walk out. Mereka adalah Fraksi PAN, PKS, Gerindra, dan Demokrat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)