medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo memilih opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membubarkan ormas radikal. Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj seusai bertemu Presiden di Istana Merdeka.
"Perppu sudah diteken Presiden. Besok akan dibacakan," ujar Said di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2017.
Said mengaku informasi tersebut diperoleh dari hasil perbincangannya dengan Presiden. Namun, ia tidak tahu persis isi Perppu, termasuk ormas radikal mana yang bakal dibubarkan.
"Saya enggak tahu. Kalau kurang (banyak yang dibubarkan) saya usul lagi nanti (ke Presiden)," ujar dia.
Dua bulan lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan tekad pemerintah melakukan upaya hukum membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo memilih opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membubarkan ormas radikal. Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj seusai bertemu Presiden di Istana Merdeka.
"Perppu sudah diteken Presiden. Besok akan dibacakan," ujar Said di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa 11 Juli 2017.
Said mengaku informasi tersebut diperoleh dari hasil perbincangannya dengan Presiden. Namun, ia tidak tahu persis isi Perppu, termasuk ormas radikal mana yang bakal dibubarkan.
"Saya enggak tahu. Kalau kurang (banyak yang dibubarkan) saya usul lagi nanti (ke Presiden)," ujar dia.
Dua bulan lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumumkan tekad pemerintah melakukan upaya hukum membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)