Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Legislator: e-Voting dalam Pemilu Jamin Kemurnian Suara

Sri Utami • 25 Maret 2022 17:42
Jakarta: Ketua Komisi II Luqman Hakim menilai wacana elektronik voting (e-voting) dalam Pemilu 2024 harus dipertimbangkan. Selain perkembangan teknologi informasi semakin maju, rakyat lebih dimudahkan dalam menggunakan hak daulatnya.
 
"Sekaligus memperkuat jaminan kemurnian suara yang diberikan rakyat," ujar Luqman dilansir Media Indonesia, Jumat, 25 Maret 2022.
 
Sayangnya, wacana tersebut terkendala regulasi. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menerangkan UU Pemilu belum memberi ruang penyelenggaraan pemilu digital dan masih manual.

Baca: KPU: e-Voting Belum Bisa Diterapkan di Pemilu 2024
 
Dia menyesalkan kemajuan teknologi tdak dibahas oleh pemerintah dalam pembahasan revisi UU Pemilu pada Februari 2021. Akibatnya, berbagai kekurangan dalam pelaksanaan pemilu 2019 tidak bisa diperbaiki pada Pemilu 2024, termasuk tidak adanya ruang legal bagi teknologi informasi untuk dijadikan instrumen utama Pemilu mendatang.
 
"Bukan hanya e-voting yang bisa dilakukan dengan teknologi informasi dalam pemilu digital tapi juga e-rekapitulasi, e-daftarpemilih, dan lainnya. Tapi semua itu tidak mungkin dilaksanakan pada Pemilu 2024 karena UU Pemilu yang berlaku sekarang belum direvisi," tutur dia.
 
Luqman mendorong pemerintah, khusuusnya Kemenkominfo untuk mengkonkretkan usulan tersebut. Yaitu, dengan mengusulkan revisi UU Pemilu kepada Presiden Joko Widodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan