Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai tetap bisa dibahas pada 2022. Meski bakal beleid yang diinginkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera disahkan itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman menyebut ketentuan itu diatur dalam Pasal 43 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU. Aturan menyebut RUU di luar prolegnas dapat dibahas bila ada kedaruratan atau urgensi nasional.
"Jadi, peluang RUU Perampasan Aset dibahas pada 2022 tetap ada," kata Erif saat dihubungi, Sabtu, 11 Desember 2021.
Dia menyebut bila RUU Perampasan Aset tetap ingin dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2022, bisa dilakukan pada tahap evaluasi prolegnas prioritas. Erif mengatakan evaluasi biasa digelar pada pertengahan tahun.
"Dalam peraturan itu dibahas mengenai evaluasi atau perubahan prolegnas, termasuk prioritas," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan pembantunya dan DPR mempercepat pembahasan dan segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi itu dibutuhkan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Itu bisa jadi bagian dari asset recovery, peningkatan penerimaan negara bukan pajak. Harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," ujar Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Kepala Negara menyebut pemulihan aset oleh penegak hukum sudah cukup baik. Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp15 triliun kerugian negara dari kasus korupsi pada semester pertama 2021. Sementara itu, KPK menyelamatkan Rp2,6 triliun uang negara dari kasus korupsi.
Jokowi meyakini kerugian yang bisa dikembalikan lebih besar bila UU Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan. Presiden juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung lebih maksimal menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memastikan pelaku disanksi tegas.
"Yang terpenting, lagi-lagi untuk memulihkan kerugian keuangan negara," tutur Jokowi.
Baca: Pemerintah Didorong Masukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas 2022
Jakarta: Rancangan Undang-Undang
(RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai tetap bisa dibahas pada 2022. Meski bakal beleid yang diinginkan Presiden Joko Widodo (
Jokowi) segera disahkan itu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman menyebut ketentuan itu diatur dalam Pasal 43 Peraturan
DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan UU. Aturan menyebut RUU di luar prolegnas dapat dibahas bila ada kedaruratan atau urgensi nasional.
"Jadi, peluang RUU Perampasan Aset dibahas pada 2022 tetap ada," kata Erif saat dihubungi, Sabtu, 11 Desember 2021.
Dia menyebut bila RUU Perampasan Aset tetap ingin dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2022, bisa dilakukan pada tahap evaluasi prolegnas prioritas. Erif mengatakan evaluasi biasa digelar pada pertengahan tahun.
"Dalam peraturan itu dibahas mengenai evaluasi atau perubahan prolegnas, termasuk prioritas," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan pembantunya dan DPR mempercepat pembahasan dan segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi itu dibutuhkan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, berkeadilan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Itu bisa jadi bagian dari
asset recovery, peningkatan penerimaan negara bukan pajak. Harus diutamakan untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara," ujar Jokowi dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.
Kepala Negara menyebut pemulihan aset oleh penegak hukum sudah cukup baik. Kejaksaan Agung berhasil mengembalikan Rp15 triliun kerugian negara dari kasus korupsi pada semester pertama 2021. Sementara itu, KPK menyelamatkan Rp2,6 triliun uang negara dari kasus korupsi.
Jokowi meyakini kerugian yang bisa dikembalikan lebih besar bila UU Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan. Presiden juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung lebih maksimal menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memastikan pelaku disanksi tegas.
"Yang terpenting, lagi-lagi untuk memulihkan kerugian keuangan negara," tutur Jokowi.
Baca:
Pemerintah Didorong Masukan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas 2022
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)