medcom.id, Jakarta: Rapat paripurna DPR ternyata tak membahas pencalonan Komjen Badrodin sebagai Kapolri. Pimpinan DPR menyerahkan soal pencalonan Badrodin ke Komisi III sebagai mitra kerja Polri.
Sebelumnya, pencalonan Badrodin direncanakan akan dibacakan pada rapat paripurna hari ini. Putusan tersebut setelah Presiden Joko Widodo dan DPR menggelar rapat konsultasi.
Namun, menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, rapat konsultasi DPR dan Presiden hanya bersifat penjelasan tambahan. Dan penjelasan presiden tak serta merta diamini dan dibacakan terbuka di paripurna.
"Rapat konsultasi itu kewenangan dan inisiatif pimpinan. Karena banyak mendapatkan pandangan dari Badan Musyawarah untuk meminta tambahan penjelasan dari presiden. Cukup tidak cukup tergantung Komisi III," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Fahri menegaskan, hasil dari rapat konsultasi tidak bisa dijadikan produk hukum. Akan tetapi, rapat tersebut hanya sebuah konvensi tiga bulanan yang akan digalakkan di masa mendatang.
"Konsultasi hanya referensi saja, bukan produk hukum," tukas Fahri.
Fahri menambahkan, Komisi III akan membahas secara internal dan akan membawa hasil rapat tersebut kepada paripurna. Di paripurna nanti akan ditentukan nasib Badrodin, apakah diterima atau tidak sebagai Kapolri baru.
Sebelumnya, diberitakan rapat paripurna ke-23 ini akan membacakan pengajuan pencalonan Badrodin Haiti. Akan tetapi, paripurna hanya berlangsung singkat. Khusus penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan BPK RI semester II tahun 2014 dan penyerahan laporan BPK RI.
medcom.id, Jakarta: Rapat paripurna DPR ternyata tak membahas pencalonan Komjen Badrodin sebagai Kapolri. Pimpinan DPR menyerahkan soal pencalonan Badrodin ke Komisi III sebagai mitra kerja Polri.
Sebelumnya, pencalonan Badrodin direncanakan akan dibacakan pada rapat paripurna hari ini. Putusan tersebut setelah Presiden Joko Widodo dan DPR menggelar rapat konsultasi.
Namun, menurut Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, rapat konsultasi DPR dan Presiden hanya bersifat penjelasan tambahan. Dan penjelasan presiden tak serta merta diamini dan dibacakan terbuka di paripurna.
"Rapat konsultasi itu kewenangan dan inisiatif pimpinan. Karena banyak mendapatkan pandangan dari Badan Musyawarah untuk meminta tambahan penjelasan dari presiden. Cukup tidak cukup tergantung Komisi III," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Fahri menegaskan, hasil dari rapat konsultasi tidak bisa dijadikan produk hukum. Akan tetapi, rapat tersebut hanya sebuah konvensi tiga bulanan yang akan digalakkan di masa mendatang.
"Konsultasi hanya referensi saja, bukan produk hukum," tukas Fahri.
Fahri menambahkan, Komisi III akan membahas secara internal dan akan membawa hasil rapat tersebut kepada paripurna. Di paripurna nanti akan ditentukan nasib Badrodin, apakah diterima atau tidak sebagai Kapolri baru.
Sebelumnya, diberitakan rapat paripurna ke-23 ini akan membacakan pengajuan pencalonan Badrodin Haiti. Akan tetapi, paripurna hanya berlangsung singkat. Khusus penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan BPK RI semester II tahun 2014 dan penyerahan laporan BPK RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)