medcom.id, Jakarta: Usulan DPR untuk mengubah syarat calon kepala daerah dari TNI/Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri, dinilai melanggar moralitas hukum. Keterlibatan TNI/Polri ke dalam politik praktis akan mengembalikan Indonesia ke masa orde baru.
"Ada moralitas hukum yang tidak baik di DPR. Ada ruang-ruang kekuasaan yang ingin diraih. DPR ingin mencari banyak teman termasuk dari TNI dan Polri," kata Bahrim anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016)
Sejatinya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, anggota DPR/DPD/DPRD, TNI dan Polri yang ingin mencalonkan sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya. Keputusan MK sudah final dan binding (mengikat).
"MK sudah memutuskan TNI dan Polri tidak bisa ikut politik. Anggota dewan sendiri lah yang melanggar konstitusi," jelas Bahrim.
Bahrim menambahkan, DPR harus melihat sejarah ke belakang ketika TNI/Polri terlibat dalam politik. DPR dianggap telah mencederai pejuang-pejuang reformasi, yang melepaskan diri dari pemerintahan militer.
"32 tahun banyak nyawa dikorbankan, keluar dari pemimpin militer," urainya.
Bahrim mengatakan, keterlibatan TNI/Polri dalam politik jika negara dalam kondisi darurat. Kondisi negara saat ini, aman terkendali, sehingga belum perlu keterlibatan TNI/Polri dalam dunia politik.
"Atau jangan-jangan sengaja negara kita ingin didaruratkan. Ada degradasi moral dan nilai yang arahnya kekuasaan," kata Bahrim.
medcom.id, Jakarta: Usulan DPR untuk mengubah syarat calon kepala daerah dari TNI/Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri, dinilai melanggar moralitas hukum. Keterlibatan TNI/Polri ke dalam politik praktis akan mengembalikan Indonesia ke masa orde baru.
"Ada moralitas hukum yang tidak baik di DPR. Ada ruang-ruang kekuasaan yang ingin diraih. DPR ingin mencari banyak teman termasuk dari TNI dan Polri," kata Bahrim anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016)
Sejatinya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, anggota DPR/DPD/DPRD, TNI dan Polri yang ingin mencalonkan sebagai kepala daerah harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya. Keputusan MK sudah final dan binding (mengikat).
"MK sudah memutuskan TNI dan Polri tidak bisa ikut politik. Anggota dewan sendiri lah yang melanggar konstitusi," jelas Bahrim.
Bahrim menambahkan, DPR harus melihat sejarah ke belakang ketika TNI/Polri terlibat dalam politik. DPR dianggap telah mencederai pejuang-pejuang reformasi, yang melepaskan diri dari pemerintahan militer.
"32 tahun banyak nyawa dikorbankan, keluar dari pemimpin militer," urainya.
Bahrim mengatakan, keterlibatan TNI/Polri dalam politik jika negara dalam kondisi darurat. Kondisi negara saat ini, aman terkendali, sehingga belum perlu keterlibatan TNI/Polri dalam dunia politik.
"Atau jangan-jangan sengaja negara kita ingin didaruratkan. Ada degradasi moral dan nilai yang arahnya kekuasaan," kata Bahrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)