Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini -- Foto: Antara/ Fanny Octavianus
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini -- Foto: Antara/ Fanny Octavianus

Raden Kasman Singodimedjo Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Achmad Zulfikar Fazli • 16 Juni 2016 21:34
medcom.id, Jakarta: Kasman Singodimedjo diusulkan untuk mendapat gelar pahlawan nasional. Pasalnya, Kasman dianggap telah membantu perjuangan kemerdekaan Indonesia secara militer maupun politik.
 
"Kasman adalah tokoh yang memiliki peran penting dalam perkembangan kesejarahan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, tidak salah bila Kasman Singodimedjo mendapatkan gelar Pahlawan Nasional," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, di Aula Rumah Jabatan Anggota (RJA), Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).
 
Kasman Singodimedjo merupakan Jaksa Agung Indonesia periode 1945 sampai 1946. Dia juga mantan Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II. Kasman tercatat sebagai Ketua KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang menjadi cikal bakal dari DPR. Kasma juga aktif dalam perjuangan pergerakan nasional sejak 1953.

"Bahkan, Pada 1938, Kasman Singodimedjo ikut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta bersama KH Mas Mansur, Farid Ma’ruf, Soekiman, dan Wiwoho Purbohadiwdjojo. Pada Muktamar 7 November 1945 Kasmanterpilih menjadi Ketua Muda III Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi)," tambah Jazuli.
 
Dalam konteks kenegarawanan, Kasman pun pernah menjadi komandan PETA Jakarta pada masa penjajahan Jepang. Kasman merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam mengamankan pelaksanaan upacara pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan rapat umum IKADA. Setelah proklamasi, Kasman diangkat menjadi anggota PPKI.
 
Dalam upaya perubahan Piagam Jakarta yang menghapus tujuh kata yaitu kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kasman menjadi salah satu tokoh yang meyakinkan Ki Bagus Hadikusumo untuk menerima penghapusan tersebut.
 
"Ini demi tercapainya Indonesia Merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil, makmur, tenang tenteram, diridhoi Allah," tegas Jazuli.
 
Dalam Pasal 1, 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 telah jelas disebutkan bahwa pahlawan nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara.
 
"Atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia," lanjut Jazuli.
 
Karena itu, kata Jazuli, Fraksi PKS mengusulkan Raden Kasman Singodimedjo untuk mendapat gelar pahlawan nasional. Dalam acara ini turut hadir dan juga sebagai pembicara yaitu Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Anggota DPD RI AM Fatwa, dan Dosen Ilmu Sejarah UI Mohammad Iskandar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan