medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR RI akan memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode sebelumnya Taufiequrahman Ruki. Keterangan Ruki dibutuhkan untuk mengungkap kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Anggota Komisi III Desmond J. Mahesa mengatakan, usai menjalani rapat koordinasi ada beberapa temuan hasil rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya langkah-langkah yang akan diambil terkait kasus Sumber Waras.
"Persoalan posisi Sumber Waras dalam konteks audit investigasi. Kami masih memperdalam dari audit ini untuk mengonfirmasi data-data yang sebenarnya," kata Desmond di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Komisi III akan mencari fakta yang sebenarnya terkait polemik Sumber Waras. Menurut Desmond, pemanggilan Ruki beralasan. Pasalnya, saat itu BPK menyerahkan dokumen hasil audit kepada Ruki dan mantan pimpinan KPK periode sebelumnya.
"Kami akan memanggil mantan pimpinan KPK yang lalu, karena pada saat BPK menyerahkan dokumen hasil audit itu diterima pimpinan KPK yang lalu dan komisioner lainnya," ujarnya.
Desmond mengatakan, audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras bukan inisiatif BPK. Tapi, permintaan KPK yang ditindaklanjuti BPK.
Dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras berawal dari terbitnya hasil audit BPK DKI Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.
KPK, pada Agustus tahun lalu, menyelidiki dugaan korupsi ini dan meminta BPK untuk mengaudit ulang. Audit investigasi sudah diserahkan BPK. Penyelidikan masih berlangsung. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
Pemprov DKI Jakarta membeli tanah RS Sumber Waras dari pihak YKSW dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter per segi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp 7 juta per meter per segi.
medcom.id, Jakarta: Komisi III DPR RI akan memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode sebelumnya Taufiequrahman Ruki. Keterangan Ruki dibutuhkan untuk mengungkap kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Anggota Komisi III Desmond J. Mahesa mengatakan, usai menjalani rapat koordinasi ada beberapa temuan hasil rapat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satunya langkah-langkah yang akan diambil terkait kasus Sumber Waras.
"Persoalan posisi Sumber Waras dalam konteks audit investigasi. Kami masih memperdalam dari audit ini untuk mengonfirmasi data-data yang sebenarnya," kata Desmond di Gedung BPK, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Komisi III akan mencari fakta yang sebenarnya terkait polemik Sumber Waras. Menurut Desmond, pemanggilan Ruki beralasan. Pasalnya, saat itu BPK menyerahkan dokumen hasil audit kepada Ruki dan mantan pimpinan KPK periode sebelumnya.
"Kami akan memanggil mantan pimpinan KPK yang lalu, karena pada saat BPK menyerahkan dokumen hasil audit itu diterima pimpinan KPK yang lalu dan komisioner lainnya," ujarnya.
Desmond mengatakan, audit pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras bukan inisiatif BPK. Tapi, permintaan KPK yang ditindaklanjuti BPK.
Dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras berawal dari terbitnya hasil audit BPK DKI Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.
KPK, pada Agustus tahun lalu, menyelidiki dugaan korupsi ini dan meminta BPK untuk mengaudit ulang. Audit investigasi sudah diserahkan BPK. Penyelidikan masih berlangsung. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan adanya indikasi kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
Pemprov DKI Jakarta membeli tanah RS Sumber Waras dari pihak YKSW dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter per segi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp 7 juta per meter per segi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)