Jakarta: Sertifikasi produk halal resmi diambil alih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. BPJPH berperan sebagai administrator penerbitan sertifikasi halal.
"Kita sekarang istilahnya berbagi peran. Karena ada BPJPH sebagai administrator yang menerima pendaftaran kemudian setelah penutupan pendaftaran ada pihak lain melakukan pemeriksaan terhadap bahan produk," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki kepada Medcom.id, Kamis, 17 Oktober 2019.
Selanjutnya BPJPH menyerahkan berkas yang dinyatakan lengkap kepada lembaga penjamin halal (LPH) dalam hal ini Lembaga Pemeriksa Obat dan Makanan (LPOM) MUI sebagai auditor produk halal. Setelah LPOM menyatakan tak ada masalah, produk itu dibawa ke sidang fatwa MUI.
"Kami bekerja sama menetapkan kehalalan produk itu. Baru di akhir kalau sudah diputuskan halal LPOM MUI langsung sertifikat bisa dikeluarkan," terang Mastuki.
Hari pertama pengalihan pengajuan sertifikasi halal, BPJPH pusat dan daerah bersiaga menerima pendaftaran. Untuk sementara, pengajuan sertifikasi masih bersifat manual.
"Kami sudah siap melalui Kanwil di daerah. Ada petugas BPJPH yang bisa dikontak untuk pelaku usaha datang ke lokasi masing-masing," jelas Mastuki.
Pemerintah akan menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui penandatanganan kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Program ini akan dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mememastikan pemerintah siap mennjalankan JPH. Penyelenggaraan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 201 tentang Jaminan Produk Halal.
"Mulai 17 Oktober 2019 kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal," kata Lukman.
Menag menjelaskan BPJPH menggantikan peran MUI yang selama ini menerbitkan sertifikasi halal produk makanan dan minuman. Namun, MUI tetap berwenang menentukan kehalalan suatu produk. MUI masih berwenang mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal. Setiap lembaga pemeriksa halal juga harus memiliki auditor.
MoU penyelenggaraan layanan sertifikasi halal ditandatangani 11 kementerian dan lembaga terkait. Antara lain, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Kepala BSN Bambang Prasetya, dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
Jakarta: Sertifikasi produk halal resmi diambil alih Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama. BPJPH berperan sebagai administrator penerbitan sertifikasi halal.
"Kita sekarang istilahnya berbagi peran. Karena ada BPJPH sebagai administrator yang menerima pendaftaran kemudian setelah penutupan pendaftaran ada pihak lain melakukan pemeriksaan terhadap bahan produk," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki kepada
Medcom.id, Kamis, 17 Oktober 2019.
Selanjutnya BPJPH menyerahkan berkas yang dinyatakan lengkap kepada lembaga penjamin halal (LPH) dalam hal ini Lembaga Pemeriksa Obat dan Makanan (LPOM) MUI sebagai auditor produk halal. Setelah LPOM menyatakan tak ada masalah, produk itu dibawa ke sidang fatwa MUI.
"Kami bekerja sama menetapkan kehalalan produk itu. Baru di akhir kalau sudah diputuskan halal LPOM MUI langsung sertifikat bisa dikeluarkan," terang Mastuki.
Hari pertama pengalihan pengajuan sertifikasi halal, BPJPH pusat dan daerah bersiaga menerima pendaftaran. Untuk sementara, pengajuan sertifikasi masih bersifat manual.
"Kami sudah siap melalui Kanwil di daerah. Ada petugas BPJPH yang bisa dikontak untuk pelaku usaha datang ke lokasi masing-masing," jelas Mastuki.
Pemerintah akan menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH) melalui penandatanganan kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Program ini akan dijalankan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mememastikan pemerintah siap mennjalankan JPH. Penyelenggaraan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 201 tentang Jaminan Produk Halal.
"Mulai 17 Oktober 2019 kami siap menyelenggarakan jaminan produk halal," kata Lukman.
Menag menjelaskan BPJPH menggantikan peran MUI yang selama ini menerbitkan sertifikasi halal produk makanan dan minuman. Namun, MUI tetap berwenang menentukan kehalalan suatu produk. MUI masih berwenang mengeluarkan sertifikasi bagi auditor halal. Setiap lembaga pemeriksa halal juga harus memiliki auditor.
MoU penyelenggaraan layanan sertifikasi halal ditandatangani 11 kementerian dan lembaga terkait. Antara lain, Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Kepala BSN Bambang Prasetya, dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)