Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dinilai sulit dilanjutkan. Pemerintah juga sudah menunda pembahasan.
"Kalaupun ada yang tetap mau melanjutkan, tetap tidak akan bisa. Sebab, pemerintah tidak akan mengirimkan utusannya untuk membahas," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.
Saleh mengatakan banyak fraksi telah memberikan catatan terhadap RUU itu. Utamanya, terkait tidak masuknya Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Saleh menegaskan PAN menolak RUU HIP dilanjutkan. Apalagi, banyak masyarakat menolak.
(Baca: Penundaan RUU HIP Dinilai Akan Menunda Konflik)
Dia meminta Pimpinan DPR bijak. "Pimpinan DPR diminta mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," ujar Saleh.
Presiden Joko Widodo tidak akan mengirim surat presiden (supres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pemerintah masih fokus dalam menangani virus korona (covid-19).
"Pemerintah tidak mengirimkan supres," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juni 2020.
Mahfud menyebut Presiden Jokowi telah berdiskusi dengan banyak kalangan untuk mempelajari RUU tersebut. Hasilnya, pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU dan meminta DPR berdialog dengan masyarakat.
Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dinilai sulit dilanjutkan. Pemerintah juga sudah menunda pembahasan.
"Kalaupun ada yang tetap mau melanjutkan, tetap tidak akan bisa. Sebab, pemerintah tidak akan mengirimkan utusannya untuk membahas," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.
Saleh mengatakan banyak fraksi telah memberikan catatan terhadap RUU itu. Utamanya, terkait tidak masuknya Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Saleh menegaskan PAN menolak RUU HIP dilanjutkan. Apalagi, banyak masyarakat menolak.
(Baca:
Penundaan RUU HIP Dinilai Akan Menunda Konflik)
Dia meminta Pimpinan DPR bijak. "Pimpinan DPR diminta mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," ujar Saleh.
Presiden Joko Widodo tidak akan mengirim surat presiden (supres) terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pemerintah masih fokus dalam menangani virus korona (covid-19).
"Pemerintah tidak mengirimkan supres," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Juni 2020.
Mahfud menyebut Presiden Jokowi telah berdiskusi dengan banyak kalangan untuk mempelajari RUU tersebut. Hasilnya, pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU dan meminta DPR berdialog dengan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)